News Update

Ini 5 Intervensi BI Hambat Pelemahan Ekonomi Dampak Corona

Jakarta – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan langkah kebijakan yang telah diambil sebelumnya, Bank Indonesia (BI) pada hari ini (2/3) menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19 atau Corona Virus.

Langkah penguatan tersebut meliputi lima kebijakan dimana salahsatunya dengan meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.

“Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Senin 2 Maret 202.

Selain itu, BI juga Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dan Syariah, dari semula 8% menjadi 4% yang mulai berlaku pada 16 Maret 2020. Perry menilai, penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan mengurangi tekanan di pasar valas.

BI juga menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Kebijakan keempat yang ditempuh BI ialah dengan memperluas jenis underlying  transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.

Langkah kebijakan terakhir yang diambil BI ialah BI menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Ke depan, BI masih akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak COVID-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More

7 mins ago

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More

51 mins ago

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

2 hours ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

2 hours ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

2 hours ago