News Update

Ini 5 Data Nasabah yang Dibuka Ditjen Pajak

Jakarta–Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses data nasabah terdapat lima poin data nasabah yang akan dibuka oleh Direktorat Jendral Pajak guna periksa pajak nasabah asing.

“Ada lima poin penting data yang akan bisa diakses oleh dirjen pajak, hal itu bisa dilihat di pasal 2 poin 3 Perpu No 1 2017” ungkap Yustinus Prastowo selaku Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dalam diskusi publik ILUNI FHUI di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Ia mengungkapkan,  pemerintah memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan/AEOI tersebut dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia.

Adapun isi dari Pasal 2 Poin 3 Perpu No 1. Tahun 2017 ialah sebagai berikut “Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.identitas pemegang rekening keuangan;
b.nomor rekening keuangan;
c.identitas lembaga jasa keuangan;
d.saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e.penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.”

Yustinus menilai, saat ini perlu ada sosialisasi yang masif terhadap masyarakat maupun nasabah perbankan guna menghindari kesalahpahaman akan aturan tersebut.

“Kami mendorong Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke aparatur pemerintahan dan pelaku sektor keuangan agar tercapai pemahaman yang sama sehingga membantu pelaksanaan Perppu ini,” ujar Yustinus

Yustinus juga menambahkan, pemerintah harus memanfaatkan momentum pertukaran informasi secara otomatis atau AEOI tersebut dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

14 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

25 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago