News Update

Ini 5 Data Nasabah yang Dibuka Ditjen Pajak

Jakarta–Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses data nasabah terdapat lima poin data nasabah yang akan dibuka oleh Direktorat Jendral Pajak guna periksa pajak nasabah asing.

“Ada lima poin penting data yang akan bisa diakses oleh dirjen pajak, hal itu bisa dilihat di pasal 2 poin 3 Perpu No 1 2017” ungkap Yustinus Prastowo selaku Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dalam diskusi publik ILUNI FHUI di Gedung Capital One, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Ia mengungkapkan,  pemerintah memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan/AEOI tersebut dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia.

Adapun isi dari Pasal 2 Poin 3 Perpu No 1. Tahun 2017 ialah sebagai berikut “Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.identitas pemegang rekening keuangan;
b.nomor rekening keuangan;
c.identitas lembaga jasa keuangan;
d.saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e.penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.”

Yustinus menilai, saat ini perlu ada sosialisasi yang masif terhadap masyarakat maupun nasabah perbankan guna menghindari kesalahpahaman akan aturan tersebut.

“Kami mendorong Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk bersama-sama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke aparatur pemerintahan dan pelaku sektor keuangan agar tercapai pemahaman yang sama sehingga membantu pelaksanaan Perppu ini,” ujar Yustinus

Yustinus juga menambahkan, pemerintah harus memanfaatkan momentum pertukaran informasi secara otomatis atau AEOI tersebut dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif termasuk melanjutkan perbaikan di bidang regulasi, model insentif, kepastian hukum, administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

12 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

13 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

16 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

17 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

17 hours ago