Categories: Nasional

Ini 4 Syarat Pemerintah Untuk Perpanjangan Freeport

Jakarta–Kisruh Perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia (Freeport) yang melibatkan pejabat negara versus wakil rakyat masih terus memanas di DPR. Namun, secara substansial pemerintah kembali menegaskan, bahwa sampai dengan saat ini, memang belum ada persetujuan atas perpanjangan Kontrak Karya (KK) Freeport. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Pemerintah akan duduk bersama membahas masalah kontrak karya Freeport itu pada 2019, atau sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Freeport pada 2021 mendatang.

“Jadi spekulasi macam-macam itu tidak benar bahwa ada surat yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM itu sebenarnya hanya memberi, semacam memberi tahu bahwa OK kita akan sepakat duduk bersama di tahun 2019,” kata dia.

Pramono Anung kembali menegaskan bahwa pemerintah turut pada peraturan perundang-undangan bahwa hanya akan mengatur negosiasi pada dua tahun sebelum kontrak habis. Selain itu, ada empat syarat yang diberikan pemerintah jika akan dilakukan perpanjangan kontrak.

Pertama, Freeport harus mampu memberikan keuntungan bagi Papua dan Papua Barat, selain itu perusahaan tersebut juga harus memberikan kontribusi pembangunan industri pertambangan di Indonesia.

Kedua, Freeport harus meningkatkan kandungan lokal, baik berupa barang maupun jasa.

Ketiga, Freeport harus melibatkan unit lokal dan membangun sumber daya manusia. Termasuk kemungkinan mendorong pertumbuhan pasar modal.

Dan keempat, iklim investasi di Indonesia harus dijaga, tidak hanya untuk calon investor, tetapi investor yang sudah ada di Indonesia.
Pramono juga secara tegas mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam konteks Freeport tidak ada beban sama sekali.

“Beliau tentunya tentunya akan dengan senang hati akan ada pernyataan terhadap itu, tetapi yang jelas bahwa Presiden tidak punya beban sama sekali dalam persoalan Freeport sehingga dengan demikian kalau harus melakukan pembahasan, perpanjangan dan sebagainya yang diutamakan oleh Presiden adalah untuk kepentingan bangsa,” pungkas Pramono.(*) Ria martati

Apriyani

Recent Posts

Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More

14 mins ago

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

25 mins ago

Neraca Perdagangan RI Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More

31 mins ago

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More

42 mins ago

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp15.938 Imbas Sikap The Fed

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More

1 hour ago

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pengusaha yang Viral karena Intimidasi Siswa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More

1 hour ago