Categories: Nasional

Ini 4 Syarat Pemerintah Untuk Perpanjangan Freeport

Jakarta–Kisruh Perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia (Freeport) yang melibatkan pejabat negara versus wakil rakyat masih terus memanas di DPR. Namun, secara substansial pemerintah kembali menegaskan, bahwa sampai dengan saat ini, memang belum ada persetujuan atas perpanjangan Kontrak Karya (KK) Freeport. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Pemerintah akan duduk bersama membahas masalah kontrak karya Freeport itu pada 2019, atau sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Freeport pada 2021 mendatang.

“Jadi spekulasi macam-macam itu tidak benar bahwa ada surat yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM itu sebenarnya hanya memberi, semacam memberi tahu bahwa OK kita akan sepakat duduk bersama di tahun 2019,” kata dia.

Pramono Anung kembali menegaskan bahwa pemerintah turut pada peraturan perundang-undangan bahwa hanya akan mengatur negosiasi pada dua tahun sebelum kontrak habis. Selain itu, ada empat syarat yang diberikan pemerintah jika akan dilakukan perpanjangan kontrak.

Pertama, Freeport harus mampu memberikan keuntungan bagi Papua dan Papua Barat, selain itu perusahaan tersebut juga harus memberikan kontribusi pembangunan industri pertambangan di Indonesia.

Kedua, Freeport harus meningkatkan kandungan lokal, baik berupa barang maupun jasa.

Ketiga, Freeport harus melibatkan unit lokal dan membangun sumber daya manusia. Termasuk kemungkinan mendorong pertumbuhan pasar modal.

Dan keempat, iklim investasi di Indonesia harus dijaga, tidak hanya untuk calon investor, tetapi investor yang sudah ada di Indonesia.
Pramono juga secara tegas mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam konteks Freeport tidak ada beban sama sekali.

“Beliau tentunya tentunya akan dengan senang hati akan ada pernyataan terhadap itu, tetapi yang jelas bahwa Presiden tidak punya beban sama sekali dalam persoalan Freeport sehingga dengan demikian kalau harus melakukan pembahasan, perpanjangan dan sebagainya yang diutamakan oleh Presiden adalah untuk kepentingan bangsa,” pungkas Pramono.(*) Ria martati

Apriyani

Recent Posts

Marak Penipuan Rekrutmen KAI, Masyarakat Diminta Waspada

Poin Penting KAI mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Seluruh proses… Read More

3 mins ago

Tak Ada Visa Haji Furoda 2026, Jalur Resmi Hanya 2 Ini

Poin Penting Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun… Read More

22 mins ago

BRI Alihkan Saham BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management

Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More

38 mins ago

Airlangga Respons Santai Proyeksi Bank Dunia: Masih di Atas Rerata Global

Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More

42 mins ago

BEKS Pasang Target Agresif di 2026, Incar Kenaikan Aset dan Laba Double Digit hingga Tekan NPL

Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More

48 mins ago

Siapa yang Melindungi Industri Jasa Keuangan Kita? Coba Tanyakan pada Rumput yang Bergoyang

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More

1 hour ago