Categories: Nasional

Ini 4 Syarat Pemerintah Untuk Perpanjangan Freeport

Jakarta–Kisruh Perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia (Freeport) yang melibatkan pejabat negara versus wakil rakyat masih terus memanas di DPR. Namun, secara substansial pemerintah kembali menegaskan, bahwa sampai dengan saat ini, memang belum ada persetujuan atas perpanjangan Kontrak Karya (KK) Freeport. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Pemerintah akan duduk bersama membahas masalah kontrak karya Freeport itu pada 2019, atau sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Freeport pada 2021 mendatang.

“Jadi spekulasi macam-macam itu tidak benar bahwa ada surat yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM itu sebenarnya hanya memberi, semacam memberi tahu bahwa OK kita akan sepakat duduk bersama di tahun 2019,” kata dia.

Pramono Anung kembali menegaskan bahwa pemerintah turut pada peraturan perundang-undangan bahwa hanya akan mengatur negosiasi pada dua tahun sebelum kontrak habis. Selain itu, ada empat syarat yang diberikan pemerintah jika akan dilakukan perpanjangan kontrak.

Pertama, Freeport harus mampu memberikan keuntungan bagi Papua dan Papua Barat, selain itu perusahaan tersebut juga harus memberikan kontribusi pembangunan industri pertambangan di Indonesia.

Kedua, Freeport harus meningkatkan kandungan lokal, baik berupa barang maupun jasa.

Ketiga, Freeport harus melibatkan unit lokal dan membangun sumber daya manusia. Termasuk kemungkinan mendorong pertumbuhan pasar modal.

Dan keempat, iklim investasi di Indonesia harus dijaga, tidak hanya untuk calon investor, tetapi investor yang sudah ada di Indonesia.
Pramono juga secara tegas mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam konteks Freeport tidak ada beban sama sekali.

“Beliau tentunya tentunya akan dengan senang hati akan ada pernyataan terhadap itu, tetapi yang jelas bahwa Presiden tidak punya beban sama sekali dalam persoalan Freeport sehingga dengan demikian kalau harus melakukan pembahasan, perpanjangan dan sebagainya yang diutamakan oleh Presiden adalah untuk kepentingan bangsa,” pungkas Pramono.(*) Ria martati

Apriyani

Recent Posts

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

6 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

8 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

9 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Menguat 1,55 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp16.512 T

Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More

11 hours ago

1 Dekade Modalku, Salurkan Pendanaan Rp9,2 Triliun ke 74 Ribu UKM

Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More

11 hours ago