Perhelatan demokrasi Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan 12 protokol kesehatan yang akan diterapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua belas protokol kesehatan ini juga mencakup 3M (Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan Mencuci tangan pakain sabun), selain hal-hal seperti penggunaan tinta tetes dan penyediaan bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu di atas 37,3°C.
Berikut 12 protokol kesehatan yang diterapkan di tiap TPS:
1 Waajib makai masker
2 Wajib jaga jarak
3 Wajib cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah mencoblos
4 Pengukuran suhu tubuh pas memasuki TPS
5 Sarung tangan plastik untuk pemilih
6 Tanda memilih menggunakan tinta tetes, bukan tinta celup
7 Tiap 1TPS maksimal hanya 500 pemilih
8 KPPS mengenakan APD lengkap (masker, face shield, dan sarung tangan)
9 Jadwal Kehadiran Pemilih di TPS sudah diatur
10 TPS disemprot disinfektan secara berkala
11 Bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3”C
12 Tidak Berkerumun dan menghindari kontak fisik selama di TPS. (*)
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More