Perhelatan demokrasi Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan 12 protokol kesehatan yang akan diterapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua belas protokol kesehatan ini juga mencakup 3M (Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan Mencuci tangan pakain sabun), selain hal-hal seperti penggunaan tinta tetes dan penyediaan bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu di atas 37,3°C.
Berikut 12 protokol kesehatan yang diterapkan di tiap TPS:
1 Waajib makai masker
2 Wajib jaga jarak
3 Wajib cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah mencoblos
4 Pengukuran suhu tubuh pas memasuki TPS
5 Sarung tangan plastik untuk pemilih
6 Tanda memilih menggunakan tinta tetes, bukan tinta celup
7 Tiap 1TPS maksimal hanya 500 pemilih
8 KPPS mengenakan APD lengkap (masker, face shield, dan sarung tangan)
9 Jadwal Kehadiran Pemilih di TPS sudah diatur
10 TPS disemprot disinfektan secara berkala
11 Bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3”C
12 Tidak Berkerumun dan menghindari kontak fisik selama di TPS. (*)
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More