Perhelatan demokrasi Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan 12 protokol kesehatan yang akan diterapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua belas protokol kesehatan ini juga mencakup 3M (Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan Mencuci tangan pakain sabun), selain hal-hal seperti penggunaan tinta tetes dan penyediaan bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu di atas 37,3°C.
Berikut 12 protokol kesehatan yang diterapkan di tiap TPS:
1 Waajib makai masker
2 Wajib jaga jarak
3 Wajib cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah mencoblos
4 Pengukuran suhu tubuh pas memasuki TPS
5 Sarung tangan plastik untuk pemilih
6 Tanda memilih menggunakan tinta tetes, bukan tinta celup
7 Tiap 1TPS maksimal hanya 500 pemilih
8 KPPS mengenakan APD lengkap (masker, face shield, dan sarung tangan)
9 Jadwal Kehadiran Pemilih di TPS sudah diatur
10 TPS disemprot disinfektan secara berkala
11 Bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3”C
12 Tidak Berkerumun dan menghindari kontak fisik selama di TPS. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More