Perhelatan demokrasi Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan 12 protokol kesehatan yang akan diterapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua belas protokol kesehatan ini juga mencakup 3M (Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan Mencuci tangan pakain sabun), selain hal-hal seperti penggunaan tinta tetes dan penyediaan bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu di atas 37,3°C.
Berikut 12 protokol kesehatan yang diterapkan di tiap TPS:
1 Waajib makai masker
2 Wajib jaga jarak
3 Wajib cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah mencoblos
4 Pengukuran suhu tubuh pas memasuki TPS
5 Sarung tangan plastik untuk pemilih
6 Tanda memilih menggunakan tinta tetes, bukan tinta celup
7 Tiap 1TPS maksimal hanya 500 pemilih
8 KPPS mengenakan APD lengkap (masker, face shield, dan sarung tangan)
9 Jadwal Kehadiran Pemilih di TPS sudah diatur
10 TPS disemprot disinfektan secara berkala
11 Bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3”C
12 Tidak Berkerumun dan menghindari kontak fisik selama di TPS. (*)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More