Perhelatan demokrasi Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan 12 protokol kesehatan yang akan diterapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua belas protokol kesehatan ini juga mencakup 3M (Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan Mencuci tangan pakain sabun), selain hal-hal seperti penggunaan tinta tetes dan penyediaan bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu di atas 37,3°C.
Berikut 12 protokol kesehatan yang diterapkan di tiap TPS:
1 Waajib makai masker
2 Wajib jaga jarak
3 Wajib cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah mencoblos
4 Pengukuran suhu tubuh pas memasuki TPS
5 Sarung tangan plastik untuk pemilih
6 Tanda memilih menggunakan tinta tetes, bukan tinta celup
7 Tiap 1TPS maksimal hanya 500 pemilih
8 KPPS mengenakan APD lengkap (masker, face shield, dan sarung tangan)
9 Jadwal Kehadiran Pemilih di TPS sudah diatur
10 TPS disemprot disinfektan secara berkala
11 Bilik khusus untuk pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3”C
12 Tidak Berkerumun dan menghindari kontak fisik selama di TPS. (*)
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More