Jakarta – Penerimaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan PPDB bersama dibuka hari ini, Senin (10/6).
Dinukil laman resmi ppb.jakarta.go.id, pada tahapan ini calon peserta didik baru akan melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah.
Tentu saja, akan banyak calon peserta didik baru yang juga mendaftar PPDB 2024 secara daring. Bahkan, pada hari pertama pendaftaran, server PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat sempat down.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Dibuka, Berikut Link, Cara Daftar dan Pemilihan Sekolahnya
Bagi peserta PPDB Jakarta 2024 yang menginginkan lolos ke sekolah negeri favorit, berikut tips lolos PPDB Jakarta 2024 seperti dilansir hypeabis.id, Senin, 10 Juni 2024.
1. Daftar Akun PPDB Online
Tips pertama yang harus dilakukan pendaftar adalah membuat akun dengan memakai NIK pada halaman PPDB Online.
Pilihlah jalur pendaftaran yang dibuka, lalu unggah dokumen yang diperlukan. Jika sudah diunggah, maka secara otomatis pihak sekolah tujuan akan melakukan verifikasi.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan PPDB
Di sini, Anda harus melengkapi berbagai syarat dokumen pendukung. Untuk jenjang SMP misalnya harus menggunggah Kartu Keluarga, Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1), Sertifikat Akreditasi Sekolah, Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah, Sertifikat Prestasi Akademik, Sertifikat Prestasi Non Akademik, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen.
Lalu, untuk untuk jenjang SMA/SMK siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, nilai rapor kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1), Sertifikat Akreditasi Sekolah, Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah.
Baca juga: Cek Lagi! Berikut Persyaratan dan Dokumen Penting Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat
Selain itu, sertifikat Prestasi Akademik dan Non Akademik, Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK, Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen.
3. Memahami Mekanisme PPDB
Pastikan Anda mengetahui mekanisme PPDB di daerah tempat tinggal. Misalnya saja, mendaftar sesuai dengan jalur yang dipilih, seperti Zonasi, Afirmasi, Prestasi, atau Perpindahan Orang Tua.
Anda juga harus memahami persyaratan dan prosedur setiap jalur tersebut. Catat tanggal-tanggal penting seperti jadwal pendaftaran, pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang.
4. Pahami Strategi Jalur Zonasi
Tips selanjutnya yakni memahami strategi jalur zonasi. Sesuai aturan, prioritas penerimaan sendiri ditentukan berdasarkan pada jarak tempat tingal peserta ke sekolah.
Artinya, Anda harus memilih daftar sekolah yang berada di sekitar tempat tinggal. Jika ada peringkat akhir yang sama dengan kuota yang tersedia, maka pendaftar siswa lebih tua bakal mendapatkan prioritas untuk diterima.
5. Pahami Strategi Jalur Afirmasi
Pada dasarnya, jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa pendaftar yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Apabila Anda mendaftar melalui jalur afirmasi, maka pastikan mempunyai dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jaminan Sosial (dengan bukti surat keterangan dari dinas sosial kab/kota).
6. Strategi Jalur Prestasi
Adapun pada jalur prestasi ini, prioritas penerimaan bakal ditentukan berdasarkan penjumlahan nilai prestasi, termasuk nilai raport dan bobot nilai prestasi dari kejuaraan yang pernah diraih.
Di sini, Anda dapat menyertakan pelbagai sertifikat prestasi akademik dan non-akademik lain. Artinya, buat semenarik dan terbaik mungkin portofolio Anda untuk menunjukkan prestasi ekstrakurikuler yang pernah diikuti. (*)
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More