Nasional

Ingin ke Restoran Saat Liburan? Ini Panduan Protokol Kesehatannya

Jakarta – Satgas Covid-19 terus menghimbau masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan, terutama saat sedang makan diluar rumah seperti di restoran.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi virtual dari Kanal Youtube BNPB Indonesia bertajuk “Penerapan Protokol Kesehatan di UMKM” di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Menurutnya, berdasarkan data Satgas Covid-19 per 18 Oktober 2020 terdapat lima tempat publik dengan nilai jaga jarak yang rendah dimana paling tinggi adalah Restoran/kedai di angka 16,4%. Oleh karena itu, panduan protokol kesehatan haruslah diterapkan di restoran agar perekonomian khususnya UMKM bangkit.

“Mari kita kerja sama untuk daerah yang belum disiplin, kita disiplinkan makai masker, penyediaan alat cuci tangan, dengan cara begini UMKM pasti bangkit,” kata Wiku.

Setelah itu, tempat yang paling rendah menerapkan jaga jarak ialah Tempat Olahraga/RPTRA (16,3%), jalan umum (14,4%), Rumah (13,7%), dan Tempat Wisata (13,1%).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 sendiri mencatatkan panduan protokol kesehatan di lingkungan restoran diantaranya:

1. Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan

Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer menjadi keharusan masyarakat bilamana berada di tempat umum. Oleh karena itu Kemenkes mewajibkan seluruh toko atau restoran menyiapkannya di pintu masuk dan tempat restoran. Selain itu pihak restoran juga harus mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

2. Wajib Masker

Pihak restoran juga harus mewajibkan pekerja maupun pengunjung menggunakan masker selama dalam satu ruangan. Pastikan pekerja dan pelayan restoran memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

3. Melakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Pengecekan suhu tubuh perlu dilakukan di pintu masuk restoran bagi pengunjung maupun pekerja. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajatcelcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.

4. Memastikan Kebersihan Alat Makan

Pemilik restoran diharap bisa memastikan kebersihan alat makan setiap pengunjung. Pemilik restoran juga tidak diperkenankan menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani petugas dan tetap menjaga jarak satu meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.

5. Mengimbau Pembayaran Nontunai (cashless)

Setelah makan, pengunjung juga diimbau untuk melakukan pembayaran dengan nontunai serta memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, gunakan hand sanitizer setelahnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago