Nasional

Ingin ke Restoran Saat Liburan? Ini Panduan Protokol Kesehatannya

Jakarta – Satgas Covid-19 terus menghimbau masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan, terutama saat sedang makan diluar rumah seperti di restoran.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi virtual dari Kanal Youtube BNPB Indonesia bertajuk “Penerapan Protokol Kesehatan di UMKM” di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Menurutnya, berdasarkan data Satgas Covid-19 per 18 Oktober 2020 terdapat lima tempat publik dengan nilai jaga jarak yang rendah dimana paling tinggi adalah Restoran/kedai di angka 16,4%. Oleh karena itu, panduan protokol kesehatan haruslah diterapkan di restoran agar perekonomian khususnya UMKM bangkit.

“Mari kita kerja sama untuk daerah yang belum disiplin, kita disiplinkan makai masker, penyediaan alat cuci tangan, dengan cara begini UMKM pasti bangkit,” kata Wiku.

Setelah itu, tempat yang paling rendah menerapkan jaga jarak ialah Tempat Olahraga/RPTRA (16,3%), jalan umum (14,4%), Rumah (13,7%), dan Tempat Wisata (13,1%).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 sendiri mencatatkan panduan protokol kesehatan di lingkungan restoran diantaranya:

1. Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan

Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer menjadi keharusan masyarakat bilamana berada di tempat umum. Oleh karena itu Kemenkes mewajibkan seluruh toko atau restoran menyiapkannya di pintu masuk dan tempat restoran. Selain itu pihak restoran juga harus mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

2. Wajib Masker

Pihak restoran juga harus mewajibkan pekerja maupun pengunjung menggunakan masker selama dalam satu ruangan. Pastikan pekerja dan pelayan restoran memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

3. Melakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Pengecekan suhu tubuh perlu dilakukan di pintu masuk restoran bagi pengunjung maupun pekerja. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajatcelcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.

4. Memastikan Kebersihan Alat Makan

Pemilik restoran diharap bisa memastikan kebersihan alat makan setiap pengunjung. Pemilik restoran juga tidak diperkenankan menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani petugas dan tetap menjaga jarak satu meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.

5. Mengimbau Pembayaran Nontunai (cashless)

Setelah makan, pengunjung juga diimbau untuk melakukan pembayaran dengan nontunai serta memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, gunakan hand sanitizer setelahnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

50 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago