Nasional

Ingin ke Restoran Saat Liburan? Ini Panduan Protokol Kesehatannya

Jakarta – Satgas Covid-19 terus menghimbau masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan, terutama saat sedang makan diluar rumah seperti di restoran.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi virtual dari Kanal Youtube BNPB Indonesia bertajuk “Penerapan Protokol Kesehatan di UMKM” di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Menurutnya, berdasarkan data Satgas Covid-19 per 18 Oktober 2020 terdapat lima tempat publik dengan nilai jaga jarak yang rendah dimana paling tinggi adalah Restoran/kedai di angka 16,4%. Oleh karena itu, panduan protokol kesehatan haruslah diterapkan di restoran agar perekonomian khususnya UMKM bangkit.

“Mari kita kerja sama untuk daerah yang belum disiplin, kita disiplinkan makai masker, penyediaan alat cuci tangan, dengan cara begini UMKM pasti bangkit,” kata Wiku.

Setelah itu, tempat yang paling rendah menerapkan jaga jarak ialah Tempat Olahraga/RPTRA (16,3%), jalan umum (14,4%), Rumah (13,7%), dan Tempat Wisata (13,1%).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 sendiri mencatatkan panduan protokol kesehatan di lingkungan restoran diantaranya:

1. Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan

Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer menjadi keharusan masyarakat bilamana berada di tempat umum. Oleh karena itu Kemenkes mewajibkan seluruh toko atau restoran menyiapkannya di pintu masuk dan tempat restoran. Selain itu pihak restoran juga harus mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

2. Wajib Masker

Pihak restoran juga harus mewajibkan pekerja maupun pengunjung menggunakan masker selama dalam satu ruangan. Pastikan pekerja dan pelayan restoran memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

3. Melakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Pengecekan suhu tubuh perlu dilakukan di pintu masuk restoran bagi pengunjung maupun pekerja. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajatcelcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.

4. Memastikan Kebersihan Alat Makan

Pemilik restoran diharap bisa memastikan kebersihan alat makan setiap pengunjung. Pemilik restoran juga tidak diperkenankan menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani petugas dan tetap menjaga jarak satu meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.

5. Mengimbau Pembayaran Nontunai (cashless)

Setelah makan, pengunjung juga diimbau untuk melakukan pembayaran dengan nontunai serta memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, gunakan hand sanitizer setelahnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ada Dul hingga Vina Panduwinata, Ribuan Jama’ah Al-Jazziyah Kumpul di Jazz Gunung Burangrang 2024

Jakarta – Perhelatan Jazz Gunung Burangrang: Sora-Sora Bergembira! yang digelar di Dusun Bambu, Bandung, Jawa Barat,… Read More

3 hours ago

Dilantik Besok, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bakal dilantik pada… Read More

5 hours ago

Pelantikan Prabowo-Gibran: Bank DKI Sajikan 2 Panggung Hiburan, Ada Wali-Zumba Massal

Jakarta - Dalam rangka menyambut transisi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Bank DKI… Read More

6 hours ago

Komitmen Jaga Keamanan Informasi, BNI Finance Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Jakarta – PT BNI Multifinance atau BNI finance (BNIF) mengumumkan pencapaian penting dalam upaya menjaga… Read More

11 hours ago

Makin Dipercaya Publik, BRI Insurance Sabet Penghargaan Best Brand Popularity General Insurance

Jakarta - BRI Insurance kembali meraih penghargaan bergengsi sebagai Best Brand Popularity General Insurance >5T… Read More

11 hours ago

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

20 hours ago