News Update

Ingin Dapat Restrukturisasi Kredit? Kualitas Pembiayaan Debitur Harus Lancar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Perbankan maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk selektif mereview debitur yang akan mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari penerapan POJK No.11/POJK.03/2020.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam acara Webinar The Finance dengan tema ‘Restrukturisasi Kredit BPR Sebagai Dampak COVID-19’ menjelaskan, debitur yang ingin mendapatkan restrukturisasi kredit harus tercatat sebagai debitur yang kualitas pembiayaannya lancar sebelum dilakukan restrukturisasi.

“Prinsipnya dalam POJK 11 debitur covid bisa dilakukan restrukturisasi. Kita lihat harusnya kalau mau di restruktur kualitasnya harus bagus, kalau sudah macet sebelumnya dia tidak terdampak covid berarti sudah bermasalah (pembiayaan) sebelumnya,” kata Teguh di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

Teguh menambahkan, selain memberikan restrukturisasi, pelaku perbankan juga diperbolehkan menambahkan perlakuan khusus bagi debitur dengan menambahkan perlakuan khusus salahsatunya bisa melalui penurunan suku bunga ataupun pengurangan tunggakan pokok. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku perbankan untuk menyiapkan skema dan strategi dari masing masing perbankan dalam menjalankan restrukturisasi kredit.

“Penerapan perlakukan khusus ini dalam kebijakan stimulus kredit bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid19 berlaku dari tahun ini sampai dengan 31 Maret 2021 yaitu dalam rangka kita penerapan manajemen risiko,” ucap Teguh.

Sebagai informasi saja, Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

4 mins ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

19 mins ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

23 mins ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

35 mins ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

45 mins ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

49 mins ago