News Update

Ingin Dapat Restrukturisasi Kredit? Kualitas Pembiayaan Debitur Harus Lancar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Perbankan maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk selektif mereview debitur yang akan mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari penerapan POJK No.11/POJK.03/2020.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam acara Webinar The Finance dengan tema ‘Restrukturisasi Kredit BPR Sebagai Dampak COVID-19’ menjelaskan, debitur yang ingin mendapatkan restrukturisasi kredit harus tercatat sebagai debitur yang kualitas pembiayaannya lancar sebelum dilakukan restrukturisasi.

“Prinsipnya dalam POJK 11 debitur covid bisa dilakukan restrukturisasi. Kita lihat harusnya kalau mau di restruktur kualitasnya harus bagus, kalau sudah macet sebelumnya dia tidak terdampak covid berarti sudah bermasalah (pembiayaan) sebelumnya,” kata Teguh di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

Teguh menambahkan, selain memberikan restrukturisasi, pelaku perbankan juga diperbolehkan menambahkan perlakuan khusus bagi debitur dengan menambahkan perlakuan khusus salahsatunya bisa melalui penurunan suku bunga ataupun pengurangan tunggakan pokok. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku perbankan untuk menyiapkan skema dan strategi dari masing masing perbankan dalam menjalankan restrukturisasi kredit.

“Penerapan perlakukan khusus ini dalam kebijakan stimulus kredit bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid19 berlaku dari tahun ini sampai dengan 31 Maret 2021 yaitu dalam rangka kita penerapan manajemen risiko,” ucap Teguh.

Sebagai informasi saja, Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

8 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

9 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

10 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

11 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

11 hours ago