ojk-gedung erman foto
Perlu ada aturan bagaimana OJK menangani kalau perekonomian sedang turun. Sehingga harus ada upaya untuk pengaturan lanjutan. Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan amandemen Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK di Jakarta 1 Juli 2015.
OJK menginginkan perubahan Undang-Undang agar dapat memiliki dana cadangan dalam keuangannya.
“Sekarang OJK anggarannya simple saja, cuma ada penerimaan dan pengeluaran. Perlu ada aturan, kalau misalnya ekonomi sedang turun, bagaimana menanganinya. Harus ada upaya untuk pengaturan-pengaturan lanjutan,” kata Muliaman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, belum lama ini.
Seperti diketahui, mulai 2016 nanti, rencananya anggaran OJK akan sepenuhnya bersumber dari pungutan terhadap industri sektor jasa keuangan. OJK memperkirakan, tahun depan total kebutuhan anggaran adalah sebesar Rp3,8 triliun meningkat sebesar 6,18% dibanding 2015. Rencananya, sumber pendanaan anggaran OJK tersebut berasal 100% dari pungutan OJK terhadap industri.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan pembenahan sistem anggaran agar ketika kondisi ekonomi sedang turun, OJK tidak memberatkan industri dan Pemerintah.
Selain soal anggaran, amandemen UU OJK juga perlu dilakukan untuk pasal lain misalnya terkait fungsi penyidikan.
“Ada beberapa yang saya kira agar accountability OJK berjalan, sehingga OJK bisa accountable terhadap apa yang dikerjakan dan juga sekaligus membuat segala sesuatu menjadi lebih sederhana,” tambahnya. (*)
@ria_martati
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More