Jakarta – Sebagai fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami selalu mengikuti aturan yang ditetapkan OJK. Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang diterbitkan OJK secara jelas memberikan informasi tentang bagaimana seharusnya penagihan cicilan dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan konsumen.
Aturan yang diterbitkan OJK tersebut menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan tanpa ancaman atau intimidasi, baik secara langsung maupun melalui media lainnya. Aturan tersebut juga melarang keras adanya ancaman terkait dengan SARA atau kekerasan.
Terkait hal ini, AdaKami berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan dalam aturan tersebut. Fintech lending berizin dan diawasi oleh OJK ini memastikan bahwa seluruh proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan etika dan profesionalisme.
Tidak hanya itu, AdaKami juga terbuka untuk saran dan kritik, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
Semua hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan oleh Perusahaan pada para nasabahnya.
AdaKami telah berkomitmen untuk menjalankan proses penagihan dengan cara yang sopan dan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. AdaKami memastikan setiap penagihan dilakukan dalam jam yang wajar, yaitu dari pukul 08.00 hingga 20.00. Aturan waktu penagihan ini memastikan nasabah tidak akan terganggu di luar jam operasional yang ditetapkan.
AdaKami juga membedakan dengan jelas antara pengingat (reminder) dan penagihan. Pengingat biasanya dikirim sebelum tanggal jatuh tempo dalam bentuk notifikasi, pesan singkat atau robo call untuk menginformasikan bahwa pembayaran akan segera jatuh tempo.
Adanya reminder bertujuan untuk membantu nasabah mengatur keuangan mereka dan menghindari keterlambatan.
Di sisi lain, penagihan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Penagihan adalah langkah yang diambil jika pembayaran belum diterima pada waktunya.
AdaKami hanya melakukan penagihan lewat desk collection agent dan tidak memiliki petugas collection di lapangan. AdaKami menerapkan aturan yang ketat terkait proses penagihan di mana petugas desk collection tidak diperkenankan bahkan dilarang keras untuk menggunakan kata atau kalimat bernada ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang bisa membuat nasabah merasa dipermalukan atau dirugikan.
Penagihan juga dilakukan tanpa tekanan fisik atau verbal, dan menghindari intimidasi berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan. Semua komunikasi dilakukan dengan penuh rasa hormat.
Untuk memastikan kualitas penagihan yang sesuai aturan, Seluruh tenaga penagih (desk collection) AdaKami mendapatkan pelatihan khusus dan tersertifikasi. Dengan mengikuti pedoman OJK, AdaKami berusaha memastikan semua nasabah diperlakukan dengan cara yang baik dan profesional.
Selain aturan mengenai proses penagihan, AdaKami juga mengikuti dengan patuh aturan mengenai biaya keterlambatan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biaya keterlambatan pembayaran maksimal adalah sebesar 0,6 persen per hari termasuk bunga harian berjalan sebesar 0,3 persen yang dihitung dari jumlah pinjaman. Total biaya keseluruhan termasuk biaya keterlambatan tidak akan melebihi 100 persen dari pokok pinjaman. Dengan aturan ini, AdaKami memastikan bahwa biaya keterlambatan tetap dalam batas yang wajar.Biaya ini diperlukan untuk menutupi biaya administrasi tambahan yang muncul akibat keterlambatan pembayaran cicilan oleh nasabah.
Di samping itu, AdaKami juga menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi terkait seluruh jenis dan besaran biaya yang dikenakan pada nasabah.Semua informasi mengenai biaya keterlambatan sudah disampaikan dengan jelas dalam perjanjian pinjaman secara transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi.
AdaKami juga secara rutin memberikan informasi kepada nasabah jika terdapat perubahan atau pembaruan terkait biaya keterlambatan.. Hal ini merupakan bagian dari komitmen AdaKami untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebelum memutuskan untuk ambil pinjaman di AdaKami, penting untuk benar-benar memahami semua aspek, baik itu hak dan kewajiban nasabah, pemberi dana, dan platform penyelenggara fintech lending yang mengakomodasi proses pinjam meminjam. Hal ini termasuk informasi mengenai biaya-biaya yang dikenakan, termasuk besaran dan nilai bunga harian sesuai periode pinjaman dan denda yang dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Lebih dari sekadar angka, memahami rincian ini membantu dalam merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Pinjaman di AdaKami melibatkan kesepakatan antara Pemberi Pinjaman (lender)dan Penerima (borrower) yang mengatur bahwa risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
AdaKami mematuhi regulasi yang ketat dari OJK. Biaya keterlambatan, misalnya, dibatasi hingga 0,3 persen per hari, diluar biaya bunga harian se sebesar 0,3 persen dari jumlah pinjaman, dan total tagihan tidak lebih dari 100 persen dari pokok pinjaman. Semua informasi tentang bunga dan biaya disampaikan dengan jelas agar tidak ada yang terlewat.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk membaca dan memahami semua informasi yang tersedia serta dapat diakses secara online. Dengan memahami semua biaya dan risiko ini, kamu bisa lebih siap dan membuat keputusan yang lebih baik untuk ajukan pinjaman. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More