Nasional

Ingat! Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun Lebih Masuk Jakarta Langsung Kena Razia

Jakarta – Kendaraan mobil dan motor berusia lebih dari 3 tahun kini tak bisa sembarangan masuk ke wilayah DKI Jakarta. Mereka akan menjadi ‘sasaran’ petugas razia uji emisi yang digelar secara serentak mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, kebijakan ini berkaitan dengan aturan uji emisi yang baru diberlakukan.

“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani.

Baca juga: Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang

“Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambahnya.

Oleh karenanya, masyarakat yang bergerak di wilayah DKI Jakarta diingatkan untuk segera melakukan uji emisi kendaraan mereka, baik roda dua maupun roda empat.

Lokasi Razia dan Biaya Tilang Uji Emisi

Operasi razia uji emisi akan dilakukan sebanyak 51 kali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro di sejumlah titik di DKI Jakarta hingga akhir tahun ini.

Ada lima titik atau lokasi pelaksanaan operasi razia uji emisi di Jakarta, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pemuda, Pintu keluar Terminal Blok M, Jalan Lodan Raya, dan Jalan Lingkar Luar Meruya.

Sementara, bagi kendaraan yang tak lolos dalam razia uji emisi akan ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Ketentuan denda tilang uji emisi ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: 5 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Harga Mulai Rp8 Jutaan

Secara spesifik, aturan dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Di mana besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda.

Sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sedangkan mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang Rp500 ribu. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

11 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago