Nasional

Ingat! Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun Lebih Masuk Jakarta Langsung Kena Razia

Jakarta – Kendaraan mobil dan motor berusia lebih dari 3 tahun kini tak bisa sembarangan masuk ke wilayah DKI Jakarta. Mereka akan menjadi ‘sasaran’ petugas razia uji emisi yang digelar secara serentak mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, kebijakan ini berkaitan dengan aturan uji emisi yang baru diberlakukan.

“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani.

Baca juga: Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang

“Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambahnya.

Oleh karenanya, masyarakat yang bergerak di wilayah DKI Jakarta diingatkan untuk segera melakukan uji emisi kendaraan mereka, baik roda dua maupun roda empat.

Lokasi Razia dan Biaya Tilang Uji Emisi

Operasi razia uji emisi akan dilakukan sebanyak 51 kali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro di sejumlah titik di DKI Jakarta hingga akhir tahun ini.

Ada lima titik atau lokasi pelaksanaan operasi razia uji emisi di Jakarta, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pemuda, Pintu keluar Terminal Blok M, Jalan Lodan Raya, dan Jalan Lingkar Luar Meruya.

Sementara, bagi kendaraan yang tak lolos dalam razia uji emisi akan ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Ketentuan denda tilang uji emisi ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: 5 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Harga Mulai Rp8 Jutaan

Secara spesifik, aturan dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Di mana besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda.

Sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sedangkan mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang Rp500 ribu. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

BCA Syariah Bersama BAZNAS RI Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Mustahik Micropreneur

Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More

48 mins ago

Kembali Terpilih sebagai Ketua ASBISINDO, Hery Gunardi Optimis Masa Depan Perbankan Syariah Nasional

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More

55 mins ago

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

1 hour ago

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

9 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

9 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

9 hours ago