Razia uji emisi kini mulai diberlakukan terutama bagi mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun/istimewa
Jakarta – Kendaraan mobil dan motor berusia lebih dari 3 tahun kini tak bisa sembarangan masuk ke wilayah DKI Jakarta. Mereka akan menjadi ‘sasaran’ petugas razia uji emisi yang digelar secara serentak mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, kebijakan ini berkaitan dengan aturan uji emisi yang baru diberlakukan.
“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani.
Baca juga: Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang
“Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambahnya.
Oleh karenanya, masyarakat yang bergerak di wilayah DKI Jakarta diingatkan untuk segera melakukan uji emisi kendaraan mereka, baik roda dua maupun roda empat.
Lokasi Razia dan Biaya Tilang Uji Emisi
Operasi razia uji emisi akan dilakukan sebanyak 51 kali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro di sejumlah titik di DKI Jakarta hingga akhir tahun ini.
Ada lima titik atau lokasi pelaksanaan operasi razia uji emisi di Jakarta, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pemuda, Pintu keluar Terminal Blok M, Jalan Lodan Raya, dan Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sementara, bagi kendaraan yang tak lolos dalam razia uji emisi akan ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Ketentuan denda tilang uji emisi ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: 5 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Harga Mulai Rp8 Jutaan
Secara spesifik, aturan dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Di mana besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda.
Sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sedangkan mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang Rp500 ribu. (*)
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More
Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More
Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More