Poin Penting
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan melakukan implementasi non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing pada 15 Desember 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan setelah periode non-cancellation diimplementasikan, maka pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan dalam waktu tertentu, namun tetap dapat memasukkan pesanan jual/beli yang baru.
“Antara 2-7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend,” kata Jeffrey dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 12 Desember 2025.
Jeffrey menuturkan, periode non-cancellation tersebut bertujuan untuk melakukan penyelenggaraan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Baca juga: BEI Masih Kaji Dampak Rencana Skema Demutualisasi
“Tentu dengan penerapan non-cancellation period ini, kita harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar dan kemudian bagaimana fitur market order ini akan lebih optimal digunakan oleh para investor,” imbuhnya.
Selain itu, periode non-cancellation juga telah diterapkan di beberapa bursa global regional exchange seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), dan Shanghai Composite (SSE).
Sementara pengembangan dan sosialisasi periode non-cancellation ini telah dilakukan BEI sejak awal tahun kepada para Anggota Bursa (AB) dan stakeholders lainnya.
Tidak hanya itu, BEI juga telah melakukan tujuh kali pengujian periode non-cancellation yang dilakukan sejak Agustus sampai dengan awal Desember 2025.
Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku pada 8 April 2025. Non-Cancellation Period diatur sebagai berikut ini:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting CIMB Niaga Syariah membuka peluang merger dan kemitraan strategis, namun langkah tersebut belum… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menguat… Read More
Poin Penting KB Bank kucurkan Rp250 miliar untuk pengembangan kawasan industri Intiland. Kerja sama perkuat… Read More
Poin Penting Kemenkeu menggelontorkan Rp45 miliar untuk pengembangan sistem IT Bea Cukai, termasuk pemindai kontainer… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya meluncurkan pemindai peti kemas (X-Ray) berfitur RPM untuk meningkatkan keamanan dan… Read More
Poin Penting CIMB Niaga mengebut perizinan ke OJK dan BI termasuk Izin Prinsip, Izin Usaha,… Read More