Poin Penting
Jakarta – Infobank, melalui Biro Riset Infobank (birI), melakukan perbaikan atas perhitungan ulang loan at risk (LAR) perbankan yang sebelumnya ditampilkan dalam Majalah Infobank No. 573 edisi Januari 2026.
Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan regulator, sekaligus memberikan gambaran risiko kredit yang lebih akurat kepada pembaca dan pelaku industri.
Perbaikan perhitungan itu mengacu pada formula LAR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2020 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional, serta SE OJK No. 10/2020 terkait transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Dengan acuan ini, perhitungan LAR untuk bank konvensional, BUS, dan UUS diseragamkan sesuai ketentuan resmi.
Seiring perhitungan ulang itu, sejumlah bank mengalami perubahan angka LAR dibandingkan yang sebelumnya dipublikasikan.
Salah satu yang mengalami penyesuaian adalah Bank BCA Syariah. Dalam edisi Januari 2026, LAR Bank BCA Syariah per September 2025 tercatat sebesar 8,79 persen. Tapi setelah dihitung ulang sesuai formula OJK, rasio LAR bank ini turun menjadi 5,53 persen.
LAR sendiri merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur proporsi kredit bank yang berpotensi bermasalah di masa depan. Rasio ini mencakup kredit dalam perhatian khusus, kredit yang direstrukturisasi, serta kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dengan kolektibilitas 3 hingga 5.
LAR menjadi indikator penting karena memberi sinyal dini atas risiko kredit sebelum benar-benar jatuh menjadi kredit macet.
Dalam konteks pengawasan perbankan, LAR dipandang lebih “maju” dibandingkan NPL karena tidak hanya melihat masalah yang sudah terjadi, tapi juga potensi masalah ke depan.
Rasio LAR yang rendah mencerminkan kualitas pengelolaan risiko kredit yang baik, karena menunjukkan porsi kredit berisiko relatif kecil dan portofolio kredit bank masih sehat.
Secara praktis, perhitungan LAR di industri perbankan Indonesia dilakukan dengan rumus: LAR = (kredit dalam perhatian khusus ditambah kredit bermasalah atau NPL gross dan kredit restrukturisasi) dibagi total kredit, kemudian dikalikan 100 persen. Kredit restrukturisasi yang dihitung mencakup kredit yang direstrukturisasi karena kesulitan debitur, baik yang masih tergolong lancar hingga macet.
Dengan perhitungan yang lebih tepat ini, Infobank berharap data LAR yang disajikan dapat menjadi rujukan yang lebih akurat bagi publik dan pelaku industri. Data selengkapnya terkait LAR perbankan yang telah dihitung ulang akan ditampilkan di Majalah Infobank No. 574 edisi Februari 2026 mendatang. (*) Ari Nugroho
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More
Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More