Jakarta – Pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok untuk tidak melakukan transaksi jual beli. Dengan demikian, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dalam aplikasi.
Langkah tegas pemerintah ini pun langsung direspon oleh pihak TikTok yang meminta kepada pemerintah agar bisa mempertimbangkan aturan tersebut, mengingat UMKM yang menggunakan fasilitas di TikTok Shop sangatlah banyak. Para pelaku UMKM di TikTok Shop meminta kejelasan terkait peraturan tersebut.
Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, bahwa pihak TikTok tidak perlu mengadvokasi aturan. Menurutnya, sebagai platform asing yang datang ke Indonesia, TikTok harus taat dengan aturan pemerintah Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan pengguna TikTok terbesar di dunia.
Baca juga: Serok Cuan Besar di RI, TikTok Bayar Pajak Gak?
Terlebih, lanjut dia, seharusnya para pemengaruh (influencer) dan seller yang hari ini melakukan pembelaan secara masif terhadap Tiktok Shop di berbagai kanal media sosial, dapat mendukung langkah kebijakan pemerintah.
“Gak perlu lah TikTok mengadvokasi aturan, karena tiap negara punya aturan sendiri. Mereka sebagai tamu (asing) harus menghargai aturan, influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM indonesia,” ujar Heru seperti dikutip di Jakarta, 26 September 2023.
Asal tahu saja, aturan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan diteken dalam waktu dekat. Hal ini tentu menjadi titik tengah bagi mereka.
Heru menegaskan, sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah sangat tegas. Bahwa harus adanya pemisahan fungsi antara sosial media dan e-Commerce.
“Dan, ada keberpihakan gimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise, jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yg diungkap presiden soal pemisahan medsos dan e-commerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama,” tegas Heru.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit
Belakangan diketahui, mulai hari ini gencar netizen dengan berbagai akun, mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui whatsapp. Pesan itu, pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce.
Berikut isi pesan yang tersebar:
“Halo selamat malam team, Kami memahami bahwa berita terkini tentang TTS di ID mungkin mengkhawatirkan dan kami secara aktif menangani masalah tersebut. TikTok Shop merupakan tempat khusus bagi masyarakat Indonesia untuk menjelajah, berbelanja, hingga mengembangkan bisnisnya”.
“Dukungan TikTok Shop terhadap penjual lokal dan komunitas tidak tergoyahkan. Goals kita masih lebih jauh dari itu. TikTok Shop berharap dapat berkontribusi terhadap pembangunan jangka panjang UMKM dengan kemampuan inovatif kami, membantu lebih banyak UMKM untuk berpartisipasi secara setara dalam proses digitalisasi”. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More