News Update

Inflasi Medis dan Regulasi Baru Dorong Perusahaan Ubah Manfaat Kesehatan Karyawan

Poin Penting

  • Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain manfaat kesehatan.
  • Kebijakan co-payment bikin perusahaan menilai efisiensi dan keberlanjutan struktur benefit karyawan.
  • Standar kelas rawat inap BPJS KRIS memberi peluang perusahaan memberikan manfaat lebih optimal, terutama bagi karyawan kelas 2 dan 3.

Jakarta – Tekanan biaya kesehatan yang terus meningkat membuat perusahaan semakin serius mengevaluasi manfaat kesehatan karyawan. Lonjakan inflasi medis dan munculnya regulasi baru di sektor asuransi dan layanan kesehatan menjadi pemicu perubahan besar dalam desain benefit.

Temuan ini tercermin dalam Indonesia Health and Benefits Study (IHBS) 2025, laporan tahunan Mercer Marsh Benefits (MMB) Indonesia, yang menganalisis data lebih dari 400 perusahaan, 500.000 karyawan, dan 25 industri.

Country Leader Mercer Marsh Benefits Indonesia, Astrid Suryapranata menjelaskan bahwa naiknya perhatian perusahaan terhadap desain manfaat dipicu oleh keluarnya Surat Edaran OJK mengenai co-payment awal tahun.

“Ketika surat edaran co-payment dirilis, kami melihat perusahaan mulai mengevaluasi manfaat kesehatan mereka. Dalam survei IHBS terlihat perusahaan menilai apakah struktur benefit yang ada masih efisien dan berkelanjutan,” kata Astrid dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis , 11 Desember 2025.

Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Jadi 5 Persen, Begini Tanggapan AXA Financial Indonesia

Co-payment sendiri adalah kebijakan OJK yang mengatur porsi biaya yang dapat dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi dalam produk komersial.

Sementara itu, perubahan besar lain juga datang dari BPJS melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurut Astrid, perusahaan mulai melihat bagaimana KRIS dapat mengubah dasar pembiayaan manfaat tambahan melalui asuransi swasta.

“Dari IHBS kami menemukan bahwa standar kelas kamar BPJS KRIS justru memberi peluang untuk memberikan manfaat yang lebih optimal, terutama bagi karyawan yang sebelumnya ditempatkan di kelas 2 dan 3,” ujarnya.

Baca juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Namun, IHBS juga mengungkap adanya ketidaksinkronan strategi antara perusahaan dan pelaku industri asuransi.

MMB membandingkan ekspektasi perusahaan dengan kesiapan penyedia asuransi dan menemukan bahwa keduanya tidak selalu berjalan beriringan.

“Perusahaan ingin premi yang lebih kompetitif, tapi untuk mencapai itu benefit perlu dirasionalisasi,” imbuh Astrid. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia, Ini Hasilnya

Poin Penting OJK menggelar pertemuan kedua dengan lender DSI untuk membahas pengembalian dana yang tertunda… Read More

4 hours ago

Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Transaksi Sertifikasi Halal Online

Poin Penting Transaksi sertifikasi halal online melalui Bank Muamalat meningkat lebih dari 50% YoY, dengan… Read More

4 hours ago

Insiden Kapal Labuan Bajo, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi Cuaca

Poin Penting DPR soroti lemahnya pengawasan kapal wisata Labuan Bajo; status laik laut administratif tidak… Read More

5 hours ago

Menkop Ferry Luncurkan 10 Gerai Obat Kopdes Merah Putih Lewat Kemitraan BUMN dan Swasta

Poin Penting Menkop Ferry Juliantono meresmikan 10 gerai percontohan Obat Kopdeskel Merah Putih untuk meningkatkan… Read More

6 hours ago

Profil Dirut Baru Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dan Rekam Jejak Kariernya

Poin Penting Muhammad Awaluddin ditetapkan sebagai Direktur Utama Jasa Raharja melalui RUPSLB pada 31 Desember… Read More

8 hours ago

Harga BBM di Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun per 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

Poin Penting Harga BBM non-subsidi turun serentak di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo mulai 1… Read More

9 hours ago