News Update

Inflasi Medis dan Regulasi Baru Dorong Perusahaan Ubah Manfaat Kesehatan Karyawan

Poin Penting

  • Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain manfaat kesehatan.
  • Kebijakan co-payment bikin perusahaan menilai efisiensi dan keberlanjutan struktur benefit karyawan.
  • Standar kelas rawat inap BPJS KRIS memberi peluang perusahaan memberikan manfaat lebih optimal, terutama bagi karyawan kelas 2 dan 3.

Jakarta – Tekanan biaya kesehatan yang terus meningkat membuat perusahaan semakin serius mengevaluasi manfaat kesehatan karyawan. Lonjakan inflasi medis dan munculnya regulasi baru di sektor asuransi dan layanan kesehatan menjadi pemicu perubahan besar dalam desain benefit.

Temuan ini tercermin dalam Indonesia Health and Benefits Study (IHBS) 2025, laporan tahunan Mercer Marsh Benefits (MMB) Indonesia, yang menganalisis data lebih dari 400 perusahaan, 500.000 karyawan, dan 25 industri.

Country Leader Mercer Marsh Benefits Indonesia, Astrid Suryapranata menjelaskan bahwa naiknya perhatian perusahaan terhadap desain manfaat dipicu oleh keluarnya Surat Edaran OJK mengenai co-payment awal tahun.

“Ketika surat edaran co-payment dirilis, kami melihat perusahaan mulai mengevaluasi manfaat kesehatan mereka. Dalam survei IHBS terlihat perusahaan menilai apakah struktur benefit yang ada masih efisien dan berkelanjutan,” kata Astrid dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis , 11 Desember 2025.

Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Jadi 5 Persen, Begini Tanggapan AXA Financial Indonesia

Co-payment sendiri adalah kebijakan OJK yang mengatur porsi biaya yang dapat dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi dalam produk komersial.

Sementara itu, perubahan besar lain juga datang dari BPJS melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurut Astrid, perusahaan mulai melihat bagaimana KRIS dapat mengubah dasar pembiayaan manfaat tambahan melalui asuransi swasta.

“Dari IHBS kami menemukan bahwa standar kelas kamar BPJS KRIS justru memberi peluang untuk memberikan manfaat yang lebih optimal, terutama bagi karyawan yang sebelumnya ditempatkan di kelas 2 dan 3,” ujarnya.

Baca juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Namun, IHBS juga mengungkap adanya ketidaksinkronan strategi antara perusahaan dan pelaku industri asuransi.

MMB membandingkan ekspektasi perusahaan dengan kesiapan penyedia asuransi dan menemukan bahwa keduanya tidak selalu berjalan beriringan.

“Perusahaan ingin premi yang lebih kompetitif, tapi untuk mencapai itu benefit perlu dirasionalisasi,” imbuh Astrid. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Komisi X DPR Tolak Wacana Belajar Daring demi Efisiensi Energi, Ini Alasannya

Poin Penting Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, tak setuju dengan kebijakan… Read More

39 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Menguat ke 7.199, Sektor Energi Pimpin Kenaikan

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 1,30% ke level 7.199,19, berbalik naik dari posisi… Read More

45 mins ago

Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Cair, Warga Diminta Tak Panik Tarik Dana

Poin Penting Seluruh dana program KHBS telah disalurkan dan diterima penerima manfaat di rekening masing-masing… Read More

1 hour ago

Waspada Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Minta Masyarakat Maksimalkan WFA

Poin Penting Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan WFA untuk menghindari penumpukan pada puncak arus balik Lebaran.… Read More

2 hours ago

Usai Libur Lebaran, Bank Muamalat Kembali Beroperasi Normal Mulai 25 Maret 2026

Poin Penting Bank Muamalat kembali beroperasi normal mulai 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran, dengan… Read More

2 hours ago

OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger

Poin Penting OJK menilai tren konsolidasi BPR/BPRS masih berlanjut pada 2026, sehingga jumlah bank diperkirakan… Read More

2 hours ago