Categories: Keuangan

Industri Penjaminan Butuh Lembaga Reguarantee

Jakarta–Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) patut menjadi tempat belajar perusahaan-perusahaan penjaminan dari negara-negara lain. Sebab, sebagai perusahaan yang mendukung program atau agenda pemerintah seperti pemberdayaan pengusaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat (KUR), Jamkrindo tetap berhasil membukukan profit yang baik.

Padahal, menjamin kredit pengusaha gurem lebih bermuatan public service obligation (PSO) dan perusahaan pelat merah yang menjalankan misi ini jarang sekali yang mampu mencetak untung.

Per semester satu 2015, laba Jamkrindo Rp314,04 miliar atau naik 16,02% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan positif kinerja keuangan Jamkrindo dan perusahaan-perusahaan penjaminan lain perlu dijaga kelangsungannya agar terus biasa mendukung program pemerintah melalui perannya dalam penjamin kredit kepada pelaku usaha kalangan bawah.

Saat ini, penjaminan telah menjadi industri yang dimainkan 20 perusahaan  yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Selain itu, UU Penjaminan yang akan memayungin industri sudah siap diketok oleh legislatif akhir tahun ini.

Menurut Krisnaraga Syarfuan, Dewan Pengawas Asippindo, supaya industri penjaminan sehat dan suistanable, maka setelah UU Penjaminan disetujui, diperlukan adanya Lembaga Reguaratee.

Krisnaraga mencontoh Jepang yang pada 2009 mendirikan Japan Finance Corporation (JFC), sebagai lembaga reguarantee. “Kita juga memerlukan lembaga reguarantee. Caranya bisa dengan membentuk lembaga baru atau menggunakan lembaga yang sudah ada seperti PT RE Asuransi atau Lembaga Penjaminan Simpanan dengan meng-adjust kegiatannya untuk dapat menerima reguarantee dari perusahaan-perusahaan penjaminan,” ujar Krisnaraga kepada Infobank belum lama ini.

Kemudian, karena perusahaan seperti Jamkrindo juga menjamin kredit komersial yang bukan merupakan program pemerintah, maka pelaksanaan penjaminan kredit yang merupakan bagian dari PSO seperti KUR perlu aturan tersendiri, apalagi menjamin kredit yang tidak feasible. “KUR sebagai program pemerintah harus dibuatkan Perpres karena harus di jalankan berdasarkan PSO dan tidak bisa mengikuti UU Penjaminan, sebab rule of thumb penjaminan kredit adalah layak atau feasible tapi tidak bankable,” pungkas Krisnaraga. (*) Karnoto Mohamad

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

12 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

12 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

12 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

12 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

16 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

19 hours ago