Categories: Keuangan

Industri Penjaminan Butuh Lembaga Reguarantee

Jakarta–Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) patut menjadi tempat belajar perusahaan-perusahaan penjaminan dari negara-negara lain. Sebab, sebagai perusahaan yang mendukung program atau agenda pemerintah seperti pemberdayaan pengusaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat (KUR), Jamkrindo tetap berhasil membukukan profit yang baik.

Padahal, menjamin kredit pengusaha gurem lebih bermuatan public service obligation (PSO) dan perusahaan pelat merah yang menjalankan misi ini jarang sekali yang mampu mencetak untung.

Per semester satu 2015, laba Jamkrindo Rp314,04 miliar atau naik 16,02% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan positif kinerja keuangan Jamkrindo dan perusahaan-perusahaan penjaminan lain perlu dijaga kelangsungannya agar terus biasa mendukung program pemerintah melalui perannya dalam penjamin kredit kepada pelaku usaha kalangan bawah.

Saat ini, penjaminan telah menjadi industri yang dimainkan 20 perusahaan  yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Selain itu, UU Penjaminan yang akan memayungin industri sudah siap diketok oleh legislatif akhir tahun ini.

Menurut Krisnaraga Syarfuan, Dewan Pengawas Asippindo, supaya industri penjaminan sehat dan suistanable, maka setelah UU Penjaminan disetujui, diperlukan adanya Lembaga Reguaratee.

Krisnaraga mencontoh Jepang yang pada 2009 mendirikan Japan Finance Corporation (JFC), sebagai lembaga reguarantee. “Kita juga memerlukan lembaga reguarantee. Caranya bisa dengan membentuk lembaga baru atau menggunakan lembaga yang sudah ada seperti PT RE Asuransi atau Lembaga Penjaminan Simpanan dengan meng-adjust kegiatannya untuk dapat menerima reguarantee dari perusahaan-perusahaan penjaminan,” ujar Krisnaraga kepada Infobank belum lama ini.

Kemudian, karena perusahaan seperti Jamkrindo juga menjamin kredit komersial yang bukan merupakan program pemerintah, maka pelaksanaan penjaminan kredit yang merupakan bagian dari PSO seperti KUR perlu aturan tersendiri, apalagi menjamin kredit yang tidak feasible. “KUR sebagai program pemerintah harus dibuatkan Perpres karena harus di jalankan berdasarkan PSO dan tidak bisa mengikuti UU Penjaminan, sebab rule of thumb penjaminan kredit adalah layak atau feasible tapi tidak bankable,” pungkas Krisnaraga. (*) Karnoto Mohamad

Paulus Yoga

Recent Posts

Laba Bersih Astra International (ASII) Turun jadi Rp32,76 T, Ini Penyebabnya

Poin Penting Laba bersih Astra International turun 3,34% menjadi Rp32,76 triliun pada 2025, seiring pendapatan… Read More

4 seconds ago

Askrindo dan HIPMI Hadirkan Akses Perlindungan Asuransi bagi Pengusaha Muda Tarakan

Poin Penting Askrindo Tarakan dan HIPMI Tarakan menandatangani MoU untuk penyediaan layanan asuransi umum, suretyship,… Read More

22 mins ago

Program Biodiesel Diklaim Bikin Negara Hemat Devisa Rp720 Triliun

Poin Penting Biodiesel hemat devisa Rp720 triliun dan turunkan emisi 228 juta ton CO₂ sepanjang… Read More

1 hour ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Melemah 0,31 Persen di Sesi I

Poin Penting IHSG melemah 0,31% ke level 8.209,32 pada perdagangan sesi I, belum mampu rebound.… Read More

1 hour ago

Terkait Wacana Pembatasan Ekspansi Ritel Modern, Begini Respons Aprindo

Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More

2 hours ago

Bank Jambi Tindaklanjuti Gangguan Sistem, Dana Nasabah Dijamin Aman

Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More

2 hours ago