Categories: Keuangan

Industri Penjaminan Butuh Lembaga Reguarantee

Jakarta–Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) patut menjadi tempat belajar perusahaan-perusahaan penjaminan dari negara-negara lain. Sebab, sebagai perusahaan yang mendukung program atau agenda pemerintah seperti pemberdayaan pengusaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat (KUR), Jamkrindo tetap berhasil membukukan profit yang baik.

Padahal, menjamin kredit pengusaha gurem lebih bermuatan public service obligation (PSO) dan perusahaan pelat merah yang menjalankan misi ini jarang sekali yang mampu mencetak untung.

Per semester satu 2015, laba Jamkrindo Rp314,04 miliar atau naik 16,02% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan positif kinerja keuangan Jamkrindo dan perusahaan-perusahaan penjaminan lain perlu dijaga kelangsungannya agar terus biasa mendukung program pemerintah melalui perannya dalam penjamin kredit kepada pelaku usaha kalangan bawah.

Saat ini, penjaminan telah menjadi industri yang dimainkan 20 perusahaan  yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Selain itu, UU Penjaminan yang akan memayungin industri sudah siap diketok oleh legislatif akhir tahun ini.

Menurut Krisnaraga Syarfuan, Dewan Pengawas Asippindo, supaya industri penjaminan sehat dan suistanable, maka setelah UU Penjaminan disetujui, diperlukan adanya Lembaga Reguaratee.

Krisnaraga mencontoh Jepang yang pada 2009 mendirikan Japan Finance Corporation (JFC), sebagai lembaga reguarantee. “Kita juga memerlukan lembaga reguarantee. Caranya bisa dengan membentuk lembaga baru atau menggunakan lembaga yang sudah ada seperti PT RE Asuransi atau Lembaga Penjaminan Simpanan dengan meng-adjust kegiatannya untuk dapat menerima reguarantee dari perusahaan-perusahaan penjaminan,” ujar Krisnaraga kepada Infobank belum lama ini.

Kemudian, karena perusahaan seperti Jamkrindo juga menjamin kredit komersial yang bukan merupakan program pemerintah, maka pelaksanaan penjaminan kredit yang merupakan bagian dari PSO seperti KUR perlu aturan tersendiri, apalagi menjamin kredit yang tidak feasible. “KUR sebagai program pemerintah harus dibuatkan Perpres karena harus di jalankan berdasarkan PSO dan tidak bisa mengikuti UU Penjaminan, sebab rule of thumb penjaminan kredit adalah layak atau feasible tapi tidak bankable,” pungkas Krisnaraga. (*) Karnoto Mohamad

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

22 mins ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

3 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

4 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

6 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

7 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

8 hours ago