Keuangan

Industri Keuangan Perlu Jaga Integritas agar Terhindar dari Risiko Hukum

Jakarta – Integritas merupakan aspek penting dalam pengelolaan bisnis perusahaan, terutama di industri jasa keuangan. Di tengah gonjang-ganjing perpolitikan dan perekonomian nasional, integritas diyakini sebagai kunci yang menavigasi rekam jejak positif melalui kepercayaan yang dibangun.

Hal itu disampaikan oleh Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, dalam sambutan pembuka acara “Non-Bank Financial Forum 2025” yang diselenggarakan Infobank Media Group, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saya berpesan kepada bapak-ibu sekalian. Integritas menjadi kunci penting di dalam pengelolaan perusahaan. Sebab perusahaan bangkrut, perusahaan hilang di tengah gelombang. Mereka lah yang tidak punya integritas. Baik pencatatan maupun etika,” ujarnya.

Eko menuturkan, integritas adalah pembeda utama antara satu pemimpin atau perusahaan dengan yang lainnya. “Integritas lah yang membedakan antara setiap pemimpin maupun satu perusahaan dengan perusahaan lainnya,” tambahnya.

Baca juga: Industri Asuransi Kendaraan Lesu, Ketua AAUI Minta Regulator Waspada

Pada kesempatan ini ia juga sempat menyinggung sejumlah kasus yang tengah ramai diberitakan, seperti pemblokiran rekening “nganggur” oleh PPATK, kasus korupsi impor gula Tom Lembong, dan pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh beberapa bank BUMD yang menyeret sejumlah mantan petinggi bank menjadi tersangka.

“Sudah pensiun, kasih kredit. Kreditnya macet, eh masuk penjara. Kalau bank swasta memberikan kredit ke BUMN, dan BUMN yang macet. Bagaimana itu? Jadi, semuanya bisa (kena). Ini saya terus mendiskusikannya dengan teman-teman bankir swasta,” cetusnya menyinggung kasus pemberian kredit Sritex.

Kemudian, terkait pemblokiran rekening nasabah oleh PPATK, Pemred Infobank ini menyebut bahwa berdasarkan literatur yang ia pelajari, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan membekukan rekening nasabah.

“PPATK adalah intelligent unit. Tidak berhak untuk membekukan. Dia di pasal 41 huruf I itu disebutkan hanya meminta informasi, memberikan informasi. Kalau itu (pemblokiran) terjadi, maka bank akan susah. Kepercayaan terhadap bank juga susah,” tegasnya.

Baca juga: Batalkan! Pembekuan Rekening “Tidur” oleh PPATK, Itu “Memalukan” Pemerintah dan Merusak Kepercayaan Bank

Mengenai kasus impor gula Tom Lembong, ia menilai bahwa meskipun pemerintah telah memberikan abolisi, integritas penegakan hukum dalam kasus tersebut tetap tercoreng karena adanya penetapan tersangka dan vonis terhadap pihak yang dinilainya tak bersalah.

“Di tengah situasi yang gak tahu, saya 35 tahun jadi wartawan itu makin pintar atau makin gak ngerti. Tapi saya berpesan kepada bapak-ibu sekalian, yang membedakan kita integritas ini,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

12 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago