Perbankan

Industri BPR Masih Merasakan Scarring Effect Pandemi Covid-19

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap kinerja industri bank perekonomian rakyat (BPR) masih terbilang positif. Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, menilai aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan yang baik.

“Fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/S tetap terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya,” kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Akan tetapi, Dian mengakui kinerja BPR masih terdampak dari scarring effect COVID-19 yang berlangsung di Indonesia beberapa tahun silam. Ini memengaruhi nasabah BPR yang mayoritas rerata pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kinerja industri BPR/S masih dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi yang berdampak pada nasabah perorangan atau UMKM di daerah yang merupakan target BPR/S,” lanjutnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda Aceh

Sebagai gambaran, kinerja BPR per Juni 2025 terbilang lebih lambat dibanding periode Juni 2024. Aset hanya tumbuh 4,71 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp205,58 triliun. Sementara, posisi dari masing-masing kredit dan dana pihak ketiga (DPK) berada di angka Rp152,90 triliun dan Rp144,89 triliun, tumbuh 5,75 persen dan 3,98 persen.

Padahal, tahun lalu, masing-masing dari pertumbuhan aset, kredit, dan DPK BPR mencapai 5,73 persen, 6,52 persen, dan 6,68 persen. Untuk itu, OJK berkomitmen untuk memperkuat kondisi industri agar bisa lebih bergeliat.

“OJK terus berkomitmen untuk memperkuat industri BPR/S sesuai amanat UU P2SK antara lain dengan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko, kepatuhan dan tata kelola,” tegasnya.

Baca juga: Mengintip Kinerja BPR Nusumma Jatim yang Raih Predikat BPR Berkinerja Terbaik dari Infobank

Adapun beberapa peraturan untuk BPR yang Dian maksud meliputi:

  • POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  • SEOJK No.12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat
  • SEOJK No.8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  • SEOJK No.9/SEOJK.03/2025 tentang Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

3 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

3 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago