Perbankan

Industri BPR Masih Merasakan Scarring Effect Pandemi Covid-19

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap kinerja industri bank perekonomian rakyat (BPR) masih terbilang positif. Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, menilai aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan yang baik.

“Fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/S tetap terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya,” kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Akan tetapi, Dian mengakui kinerja BPR masih terdampak dari scarring effect COVID-19 yang berlangsung di Indonesia beberapa tahun silam. Ini memengaruhi nasabah BPR yang mayoritas rerata pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kinerja industri BPR/S masih dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi yang berdampak pada nasabah perorangan atau UMKM di daerah yang merupakan target BPR/S,” lanjutnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda Aceh

Sebagai gambaran, kinerja BPR per Juni 2025 terbilang lebih lambat dibanding periode Juni 2024. Aset hanya tumbuh 4,71 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp205,58 triliun. Sementara, posisi dari masing-masing kredit dan dana pihak ketiga (DPK) berada di angka Rp152,90 triliun dan Rp144,89 triliun, tumbuh 5,75 persen dan 3,98 persen.

Padahal, tahun lalu, masing-masing dari pertumbuhan aset, kredit, dan DPK BPR mencapai 5,73 persen, 6,52 persen, dan 6,68 persen. Untuk itu, OJK berkomitmen untuk memperkuat kondisi industri agar bisa lebih bergeliat.

“OJK terus berkomitmen untuk memperkuat industri BPR/S sesuai amanat UU P2SK antara lain dengan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko, kepatuhan dan tata kelola,” tegasnya.

Baca juga: Mengintip Kinerja BPR Nusumma Jatim yang Raih Predikat BPR Berkinerja Terbaik dari Infobank

Adapun beberapa peraturan untuk BPR yang Dian maksud meliputi:

  • POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  • SEOJK No.12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat
  • SEOJK No.8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  • SEOJK No.9/SEOJK.03/2025 tentang Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago