Perbankan

Industri BPR Masih Merasakan Scarring Effect Pandemi Covid-19

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap kinerja industri bank perekonomian rakyat (BPR) masih terbilang positif. Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, menilai aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan yang baik.

“Fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/S tetap terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya,” kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Akan tetapi, Dian mengakui kinerja BPR masih terdampak dari scarring effect COVID-19 yang berlangsung di Indonesia beberapa tahun silam. Ini memengaruhi nasabah BPR yang mayoritas rerata pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kinerja industri BPR/S masih dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi yang berdampak pada nasabah perorangan atau UMKM di daerah yang merupakan target BPR/S,” lanjutnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda Aceh

Sebagai gambaran, kinerja BPR per Juni 2025 terbilang lebih lambat dibanding periode Juni 2024. Aset hanya tumbuh 4,71 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp205,58 triliun. Sementara, posisi dari masing-masing kredit dan dana pihak ketiga (DPK) berada di angka Rp152,90 triliun dan Rp144,89 triliun, tumbuh 5,75 persen dan 3,98 persen.

Padahal, tahun lalu, masing-masing dari pertumbuhan aset, kredit, dan DPK BPR mencapai 5,73 persen, 6,52 persen, dan 6,68 persen. Untuk itu, OJK berkomitmen untuk memperkuat kondisi industri agar bisa lebih bergeliat.

“OJK terus berkomitmen untuk memperkuat industri BPR/S sesuai amanat UU P2SK antara lain dengan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko, kepatuhan dan tata kelola,” tegasnya.

Baca juga: Mengintip Kinerja BPR Nusumma Jatim yang Raih Predikat BPR Berkinerja Terbaik dari Infobank

Adapun beberapa peraturan untuk BPR yang Dian maksud meliputi:

  • POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  • SEOJK No.12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat
  • SEOJK No.8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  • SEOJK No.9/SEOJK.03/2025 tentang Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

44 mins ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

9 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

11 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

12 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

12 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

14 hours ago