News Update

Industri Berharap Pengawasan Bank Kembali Ke BI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum maksimal terhadap pengawasan industri jasa keuangan. Terlihat industri perbankan mayoritas menginginkan fungsi pengawasan perbankan dikembalikan ke BI.

Hal tersebut terungkap dari hasil survei bertajuk “Studi Penguatan Industri Keuangan: Perspektif Industri Terhadap Regulator” yang dilakukan oleh Lembaga Survei Citiasia bekerjasama dengan Biro Riset Infobank. Survei yang dilakukan pada rentang 28 November – 11 Desember 2019 itu menggunakan metode purposive sampling dengan 182 responden level manajer ke atas dari 114 industri perbankan, lembaga pembiayaan (multifinance), asuransi, dan lembaga jasa keuangan khusus.

Dari total responden, yang setuju pengawasan kembali ke BI sebanyak 53,4%. Sementara, yang setuju tetap dijalankan oleh OJK sebanyak 46,6%.
Terlihat yang setuju pengawasan dikembalikan ke BI berpendapat, dengan memberdayakan dua regulator, yakni BI dan OJK, dirasa kurang efektif.

“Utamanya ketika Bank Sentral selaku pengampu target moneter ingin mentransmisikan kebijakan moneter,” ujar Direktur Riset Citiasia Achmad Yunianto pada acara Fokus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Sementara itu, yang setuju pengawasan tetap di OJK berpendapat bahwa perekonomian nasional memerlukan adanya sinkronisasi antara pemerintah sebagai pengendali kebijakan fiskal, BI sebagai pengendali kebijakan moneter, dan OJK sebagai pengendali pelaksanaan pengaturan industri.

Di tempat yang sama, Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan,rendahnya peran pengawasan OJK dan saran agar peran OJK dikembalikan lagi ke Bank Indonesia (BI) menjadi masukan paling fundamental. “Banyaknya celah pengawasan dan penyelesaian sengketa perlu perbaikan,” katanya.

Bhima menambahkan, setidaknya ada tiga rekomendasi yang perlu dilakukan OJK. Pertama, menambah SDM pengawasan khususnya di industri keuangan non bank (asuransi dan lembaga pembiayaan). Kedua, OJK perlu mengefektifkan anggarannya, dengan cara misalnya menunda rencana pembangunan gedung dan menambah alokasi anggaran perlindungan nasabah.

Kemudian yang ketiga, OJK perlu melakukan pengawasan ke pasar modal, khususnya saham-saham kapitalisasi kecil dan IPO, sehingga jumlah saham gorengan bisa ditekan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

48 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago