Keuangan

Industri Asuransi Struggle, Akankah OJK Memperpanjang Deadline Permodalan?

KINERJA industri asuransi sedang penuh perjuangan. Menurut Biro Riset Infobank dalam Kajian Rating 117 Asuransi Versi Infobank 2025 diketahui ada tujuh perusahaan asuransi umum yang merugi pada 2024, belum termasuk lima perusahaan yang tidak diketahui kinerjanya karena belum mengeluarkan laporan keuangan. Bahkan di industri asuransi jiwa ada 17 perusahaan yang mengalami kerugian.

Di tengah perjuangan, mayoritas perusahaan asuransi berhasil mencetak untung, bahkan sebagian mengalami pertumbuhan. Sedangkan dari skor penilaian rating, perusahaan yang meraih predikat “Sangat Bagus” adalah 43 perusahaan asuransi umum dan 20 perusahaan asuransi jiwa.

Kajian Biro Riset Infobank juga menguak masih adanya tata kelola dan modus rekayasa keuangan di beberapa perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus getol melakukan beres-beres untuk menghapus zona merah di sektor perasuransian dan dana pensiun.

Sementara bagi para pemegang saham bersama pengurus terutama di perusahaan asuransi bermodal cekak harus berjuang memenuhi ketentuan modal minimum yang diwajibkan OJK.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar pada 2026.

Baca juga: Jalan Licin Asuransi Jiwa Kredit agar Tak Masuk Jurang Terdalam

Lalu pada 2028, modal harus ditambah dengan dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dengan modal minimum Rp500 miliar dan KPPE 2 dengan modal minimum Rp1 triliun. Tercatat masih ada 15 pemain jiwa dan 22 pemain umum yang modalnya di bawah Rp250 miliar.

Para direksi perusahaan asuransi sendiri harus berjibaku menghadapi periode yang tak mudah tahun ini hingga 2026. Selain harus meningkatkan kemampuan menerapkan standar PSAK 117, mereka harus menghadapi pasar yang sedang tertekan dan penuh ketidakpastian.

Industri asuransi jiwa menghadapi melemahnya daya beli kelas menengah, menurunnya minat masyarakat terhadap unitlink, serta ketidakpastian pasar modal yang menjadi tumpuan utama pengelolaan investasi asuransi jiwa.

Di tengah tekanan ekonomi makro dan ketidakpastian, perusahaan-perusahaan asuransi bermodal terbatas berharap adanya relaksasi terkait permodalan.

“Kondisi ekonomi sedang berat dan permintaan lemah sekali, return on investment dan return on equity di bawah 3 persen, kami berharap regulator memikirkan kepentingan investor, dan mengawasi secara fair perusahaan-perusahaan yang melanggarkan praktek bisnis tanpa harus memukul rata dengan permodalan, jadi kami berharap regulator bisa memberi perpanjangan waktu,” ujar Budi Herawan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umu Indonesia (AAUI), seperti dikutip Majalah Infobank Nomor 567 Juli 2025.

Baca juga: Ini Perusahaan Asuransi Terpuruk yang Butuh Penyehatan!

OJK pun mengakui bahwa industri asuransi Indonesia masih terus membutuhkan pembenahan.

“Industri asuransi ini masih perlu banyak pembenahan-pembenahan. Kita tidak ingin kapasitas dan kapabilitasnya tidak berkembang, dari segi permodalan kompetensi dan kemampuan di bidang-bidang tertentu, kalau tidak ada perbaikan maka potensi yang dimiliki Indonesia tidak berkembang,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, seperti dikutip Majalah Infobank Nomor 567 Juli 2025.

Akankah OJK merelaksasi deadline pemenuhan permodalan minimum perusahaan asuransi karena ekonomi sedang tidak kondusif? Perusahaan asuransi mana yang rapornya biru dan mana yang mengalami masalah sehingga butuh penyehatan? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 567 Juli 2025 yang melaporkan hasil kajian bertajuk Rating 117 Asuransi 2025 Versi Infobank! (KM)

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

37 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

60 mins ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

5 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

20 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

21 hours ago