BEI; Pasar modal. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–PT Indonesian Capital Market Electronic Libary (Icamel) baru saja menjalin kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kerja sama tersebut dilakukan guna menyelenggarakan pendidikan untuk ahli syariah pasar modal (ASPM).
Direktur Icamel Yulianto Aji Sadono mengatakan, adanya kerja sama ini diharapkan dapat mengisi kekurangan profesional yang memiliki kompetensi di bidang syariah pasar modal.
“Pelatihannya ada kompetensi syariah. Target kami bisa ciptakan sebanyak mungkin ahli syariah pasar modal,” kata Yulianto di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Selama ini pelaksanaan pemberian nasihat, pengawasan prinsip syariah pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan, serta pemberian opini mengenai kesesuaian terhadap prinsip syariah atas instrumen syariah pasar modal dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS).
Ditempat yang sama, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Muhammad Gunawan Yasni berharap, melalui melalui sertifikasi ASPM, para siswa jebolan pendidikan tersebut diharapkan bisa menjadi anggota DPS atau TAS.
“Produk utama kami fatwa opini syariah terkait instrumen pasar modal syariah. Kami punya keunggulan pemahaman pengetahuan. Implementasi keuangan syariah bisa kami tularkan,” ujarnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More