Market Update

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting

  • SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2023
  • Dokumen tersebut berisi usulan penguatan peran dan dasar hukum agar lembaga perlindungan pemodal memiliki status formal di undang-undang
  • Penguatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan di pasar modal, serta sejalan dengan agenda reformasi OJK.

Jakarta – Indonesia SIPF tengah menyiapkan consultation paper untuk Lembaga Perlindungan Pemodal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 

Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan bahwa dokumen tersebut akan memuat usulan peningkatan peran lembaga perlindungan pemodal agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Rencana kami untuk menyampaikan consultation paper ya berisi mengenai peningkatan mengenai lembaga perlindungan yang ada di pasar modal untuk dinaikkan ke dalam undang-undang yang ada di negara kita,” ucap Gusrinaldi dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 8 April 2026.

Baca juga: Indonesia SIPF Gelar Workshop Anti-Fraud dan Keamanan Siber untuk Lindungi Investor

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran fungsi lembaga perlindungan pemodal hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku. Karena itu, keberadaan consultation paper diharapkan dapat menjadi pendorong bagi penguatan status SIPF menjadi lembaga formal.

“Jadi diharapkan dengan ada consultation paper ini maka lembaga perlindungan investor itu akan ada di undang-undang,” imbuhnya.

Gusrinaldi menambahkan penguatan dasar hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

Baca juga: Dana Perlindungan Pemodal Masih Rendah, SIPF Hadapi Sejumlah Tantangan

“Karena dengan adanya lembaga perlindungan ini ada diatur di dalam undang-undang maka perlindungan investor itu akan semakin kuat dan juga akan memberikan added value bagi investor yang ada di pasar modal kita,” ujar Gusrinaldi.

Selain itu, SIPF juga menilai inisiatif tersebut juga relevan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

3 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

3 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

3 hours ago

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 7.458

Poin Penting IHSG menguat signifikan 2,07 persen ke level 7.458,49, didorong dominasi saham naik (485… Read More

4 hours ago

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More

4 hours ago