Categories: Pasar Modal

Indonesia Perlu Hadirkan Program Perlindungan Investor

Dana Perlindungan Pemodal diperlukan agar investor tidak menanggung sendiri atas risiko kehilangan aset yang terjadi. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) melihat, sejauh ini dana perlindungan pemodal (DPP) atau investor protection fund (IPF) di pasar modal Indonesia dirasa masih sangat minim.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015. Menurutnya, DPP di pasar modal RI masih Rp25 juta. Padahal, DPP diperlukan untuk menanggung risiko bagi pemodal.

“DPP diperlukan pemodal agar tidak harus menanggung sendiri atas risiko kehilangan aset yang terjadi bukan atas kesalahannya,” ujar Yoyok.

Dirinya membandingkan, di negara lain telah memiliki lembaga serupa seperti program perlindungan investor yang lebih besar. Sebut saja, Jepang dengan Japan Investor Protection Fund (JIPF) terbentuk sejak tahun 1960 dengan perlindungan 10 juta Yen atau Rp1 miliar.

Kemudian, Amerika Serikat (AS) dengan Securities Investor Protection Corporation (SIPC) dengan USD500 ribu atau Rp6,6 miliar. Lalu di negara sekawasan, Malaysia dengan Compentisation Fund for Bursa Securities dengan DPP Rp350 juta dan Singapura dengan The Singapore Exchenge (SGX) Fidelity Funds sebesar Rp494 juta.

Begitu juga dengan pasar modal Thailand dengan Securities Investor Protection Fund dengan DPP sebanyak Rp394 juta. “Indonesia Rp 25 juta untuk pemodal atau  Rp 50 miliar per kustodian dan sekarang masih berlaku,” tukasnya.

Sementara, di BEI sendiri berencana meningkatkan DPP untuk pemodal dari Rp25 juta menjadi Rp 100 juta. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan pada pemodal.

“Dengan Rp25 juta tadi dengan perkembangan yang ada masih kecil dibanding dengan kawasan regional,” tutupnya. (*)

@rezki_saputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

7 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

8 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

8 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

9 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

9 hours ago