Nasional

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan Tahap 2 ke Palestina, Segini Nilainya

Jakarta – Indonesia kembali mengirimkan bantuan kemanusiaan tahap kedua untuk warga Palestina.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Dubes Palestina dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menko PMK, Panglima TNI, Kapolri dan Wamenlu melepas bantuan yang berasal dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat dari Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Senin (20/11). 

Baca juga: Perluas Serangan, Israel Paksa Warga Palestina Tinggalkan 4 Kota di Gaza Selatan

“Untuk bantuan kemanusiaan tahap kedua ini, pemerintah mengalokasikan bantuan senilai total Rp31,9 miliar atau setara dengan USD2 juta melalui pendanaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian AID, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk memberikan dukungan kerja sama pembangunan internasional termasuk didalamnya menjalankan misi-misi kemanusiaan,”ungkap Direktur Utama LDKPI Tormarbulang Lumbantobing dalam keterangan resmi, Senin 20 November 2023.

Bantuan tersebut dikirim dalam bentuk kebutuhan medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Palestina. Di antaranya berupa obat-obatan dan peralatan medis seperti hospital sundries. Bantuan pemerintah ini akan diterbangkan lusa dini hari (22/11) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. 

“Setelah masuk ke Gaza, nantinya bantuan tersebut akan disalurkan melalui UNRWA, yaitu Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina,” tambah Tor Tobing. 

Baca juga: Keren! Dato’ Sri Tahir Donasi Rp7,5 Miliar untuk Rumah Sakit di Gaza Palestina

Pengiriman bantuan kemanusiaan Pemerintah Indonesia ini merupakan wujud sinergi sejumlah Kementerian, Lembaga dan institusi lainnya. Dimana APBN selain berperan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, juga hadir dalam mendukung misi kemanusiaan dan perdamaian dunia. 

“Dukungan ini merupakan komitmen kita dalam melaksanakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

13 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

14 hours ago