Moneter dan Fiskal

Indonesia Emas 2045, Pendapatan per Kapita RI Capai USD30.300

Jakarta – Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Rancangan RPJPN tersebut, akan menjadi panduan bagi bangsa Indonesia dalam meraih cita-cita Indonesia Emas 2045.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, saat usai kemerdekaan mencapai 100 tahun maka Indonesia akan menjadi negara dengan pendapatan per kapita setara negara maju.

“Negara Indonesia diperkirakan mencapai pendapatan per kapita senilai USD30.300 pada tahun 2045 atau mencapai USD21.000 pada 2037,” katanya Kamis, 15 Juni 2045.

Selain itu, Indonesia diproyeksikan akan memiliki kemimpinan dan pengaruh yang kuat di dunia internasional, negara dengan kemiskinan mendekati  0% dan permasalahan ketimpangan berkurang.

“Negara yang memiliki manusia unggul serta sehat, negara yang ramah lingkungan ditandai dengan memaksimalkan pembangunan yang rendah karbon,” jelasnya.

Untuk itu kata dia,  dalam memujudkan visi besar tersebut Indonesia harus mampu bertransformasi. Saat ini, Bappenas telah menyusun RPJPN dengan 8 agenda pembangunan dan 17 arah pembangunan menuju 2045 yang mengukur 45 indikator utama pembangunan disertai oleh ratusan indikator lainnya.

“Sehingga timeline-nya sudah ada, di mana ada berbagai program yang akan kita laksanakan dalam waktu 20 tahun ke depan untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk mencapai mimpi besar itu perlu didukung dengan strategi besar terutama industrialisasi sebagai salah satu jawaban untuk membangkitkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Maka dari itu, pemerintah harus fokus pada industri-industri tertentu. Pertumbuhan industri manufaktur diharapkan bisa lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi. Sehingga kontribusinya terhadap industri manufaktur terhadap PDB bisa mencapai 30%” ucapnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

2 hours ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago