PM Israel Benjamin Netanyahu dituntut mundur oleh warganya/isitmewa
Jakarta – Pemerintah Indonesia mendukung penuh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) usai merilis surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” cuit Kementerian Luar Negeri di akun X Kemlu RI @kemlu_RI, dikutip Senin, 25 November 2024.
Dalam keterangannya, penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dinilai sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Baca juga : ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” jelasnya.
Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.
Sebelumnya, pada Jumat, (22/11), ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.
Mereka dinilai telah melakukan kejahatan perang. Antara lain menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.
Baca juga : PM Israel Netanyahu Beberkan Rencana ‘Jahat’ di Tanah Gaza
“Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, pada hari ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tulis surat tersebut.
Adapun, Netanyahu mengutuk surat perintah penangkapan yang ditujukan kepadanya dengan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan tersebut.
“Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” katanya.
Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah keputusan antisemitic dan Israel menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More
Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More
Poin Penting Adira Finance dan Danamon memulai Road to IIMS Jakarta 2026 lewat aktivasi CFD… Read More
Poin Penting Prabowo memperingatkan eskalasi konflik global, khususnya yang melibatkan senjata nuklir, berisiko memicu Perang… Read More
Poin Penting Tekanan pasar terkonsentrasi pada saham terdampak kebijakan MSCI dan percepatan reformasi OJK, sementara… Read More