Jakarta – Pemerintah Indonesia mendukung penuh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) usai merilis surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” cuit Kementerian Luar Negeri di akun X Kemlu RI @kemlu_RI, dikutip Senin, 25 November 2024.
Dalam keterangannya, penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dinilai sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Baca juga : ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” jelasnya.
Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.
Sebelumnya, pada Jumat, (22/11), ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.
Mereka dinilai telah melakukan kejahatan perang. Antara lain menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.
Baca juga : PM Israel Netanyahu Beberkan Rencana ‘Jahat’ di Tanah Gaza
“Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, pada hari ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tulis surat tersebut.
Adapun, Netanyahu mengutuk surat perintah penangkapan yang ditujukan kepadanya dengan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan tersebut.
“Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” katanya.
Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah keputusan antisemitic dan Israel menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More