Ilustrasi Industri fintech P2P lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan surga tersendiri bagi industri fintech (financial technology).
“Sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang mencapai 260 juta akan sangat berat jika layanan keuangan harus ada fisik di daerah-daerah rural,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, 16 Juli 2019.
Walau ini dapat menjadi peluang, Wimboh mengklaim terus melakukan mitigasi resiko dari fintech dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini merupakan ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology.
Sebagai informasi saja, hingga 31 Mei 2019 total jumlah penyelenggara fintech peer to peer landing yang telah terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.
Wimboh berharap tekhnologi tersebut dapat dimanfaatkan namun regulator tetap mengedepankan mitigasi resiko sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bagaimana kita bisa mengoptimalkan kehadiran fintech ini untuk masyarakat tapi juga memitigasi resikonya dan anti money laundry,” tutupnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More