Info Anda

Indodana Finance Buka Kanal CS Resmi via WhatsApp

Poin Penting

  • Indodana buka layanan CS resmi lewat WhatsApp (centang biru) yang aktif 08.00–20.00 WIB.
  • Praktis dan real time, cukup internet untuk cek limit dan pembayaran.
  • Waspada penipuan, hanya satu nomor resmi; CS tak pernah minta PIN, password, atau OTP.

Jakarta – Transformasi layanan digital terus dilakukan industri pembiayaan. Kali ini, Indodana Finance menghadirkan kanal layanan pelanggan (customer service/CS) resmi melalui nomor WhatsApp terverifikasi guna mempermudah akses komunikasi nasabah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus mempercepat respons atas berbagai kebutuhan dan kendala nasabah. Nomor WhatsApp resmi Indodana Finance adalah 0888 1300 888, layanan CS dapat dihubungi setiap hari pada pukul 08.00–20.00 WIB.

Nomor tersebut telah memiliki tanda centang biru sebagai bukti verifikasi. Hal ini menjadi pembeda penting di tengah maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Nasabah pun diimbau untuk selalu memastikan akun yang dihubungi merupakan nomor resmi perusahaan.

Baca juga: OJK: Ramadan Jadi Pendorong Pembiayaan Pindar

Alternatif Praktis dan Efisien

Kehadiran layanan CS via WhatsApp dinilai memberi sejumlah kemudahan, salah satunya untuk seputar layanan Indodana Finance. Selain lebih praktis, kanal ini juga tidak memerlukan biaya pulsa tambahan. Nasabah hanya membutuhkan koneksi internet, baik melalui data seluler maupun WiFi.

Dari sisi kecepatan, respons yang diberikan juga diklaim lebih efisien selama jam operasional. Sejumlah kebutuhan seperti pengecekan limit maupun status pembayaran paylater dapat dilakukan secara real time melalui percakapan langsung dengan tim CS.

Interaksi dua arah yang lebih personal turut menjadi nilai tambah. Dengan pendekatan yang lebih spesifik, solusi yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah.

Pesan Tetap Tercatat di Luar Jam Operasional

Meski layanan aktif pada jam kerja, nasabah tetap dapat mengirimkan pesan di luar waktu operasional. Sistem akan tetap mencatat pesan tersebut dan tim CS akan merespons pada jam kerja berikutnya.

Baca juga: Pendanaan Diprediksi Naik Selama Ramadan, AFPI Minta Pindar Perkuat Credit Control

Namun demikian, perusahaan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas. Indodana Finance menegaskan hanya memiliki satu nomor WhatsApp resmi. Nomor lain tanpa tanda verifikasi bukan bagian dari perusahaan.

Selain itu, nasabah diminta untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP. Pihak CS disebut tidak pernah meminta informasi sensitif tersebut dalam kondisi apa pun.

Dengan kanal komunikasi yang semakin terintegrasi, perusahaan berharap pengalaman layanan nasabah menjadi lebih mudah, cepat, dan aman di tengah ekosistem pembiayaan digital yang terus berkembang. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More

35 mins ago

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

52 mins ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

1 hour ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

1 hour ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

2 hours ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

3 hours ago