Indika Energy Siap Bagi Dividen Rp208 per Saham, Ini Jadwalnya

Jakarta – PT Indika Energy Tbk (INDY) telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang saham dengan total dividen sebesar USD113,16 juta atau kurang lebih 25% dari laba bersih di tahun 2022 sebesar USD452,7 juta, dengan harga Rp208 per saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), total dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar USD40 juta yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada tanggal 30 Agustus 2022.

Sehingga, dividen final tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham kurang lebih sebesar USD73,16 juta untuk 5.202.692.000 lembar saham, dengan harga Rp208 per saham, sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) per 18 April dengan nilai tukar Rp14.773.

“Sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan tambahan dana cadangan wajib Perseroan dan total dividen tunai akan dibukukan sebagai laba ditahan guna memperkuat permodalan Perseroan,” tulis manajemen INDY dikutip, 27 April 2023.

Keputusan pembagian dividen tunai tersebut disetujui oleh 4.209.121.473 saham atau sebanyak 98,84% dari total saham yang hadir, melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal 19 April yang lalu.

Adapun, Perseroan juga telah menetapkan jadwal pembagian dividen final tunai sebagai berikut:

  • Cum Dividend: pasar regular dan negosiasi 4 Mei 2023, pasar tunai 8 Mei 2023
  • Ex Dividend: pasar regular dan negosiasi 5 Mei 2023, pasar tunai 9 Mei 2023
  • Recording Date: 8 Mei 2023.
  • Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Mei 2023

“Pembayaran atau pendistribusian dividen tunai tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perpajakan, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku,” lanjut manajemen. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

18 mins ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

3 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

4 hours ago