Ekonomi dan Bisnis

INDEF Ungkap Penghambat Penerapan Ekonomi Sirkular di RI

Jakarta – Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho membeberkan sejumlah penghambat RI untuk menerapkan ekonomi sirkular.

Ekonomi sirkular, menurut Ellen MacArthur, merupakan model ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin, sehingga meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh pendekatan ekonomi linear.

Andry menyebutkan, penghambat tersebut di antaranya konsumen domestik masih minim terlibat dalam pola belanja berkelanjutan, tidak ada political will, dan urgensi di tingkat eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Bank Mandiri Beberkan Faktor Pendorong  Ekonomi di Kuartal IV 2024

Kemudian, tenaga kerja terdampak akibat perubahan pola produksi berkelanjutan khususnya low skilled labor, serta biaya transisi dan teknologi mahal.

“Dari penghambat ini kami memberikan rekomendasi bahwa insentif itu perlu diberikan,” kata Andry dalam Seminar Nasional Pembagunan Ekonomi Yang Bertanggung Jawab, Senin, 30 September 2024.

Adapun insentif yang harus diberikan, tambah Andri, di antaranya yaitu, insentif mengganti proses bisnis dan produksi, insentif pemberian industri pionir khususnya pengolahan limbah (recycling), dan insentif (skema pasar) untuk produk yang dihasilkan dari ekonomi sirkular.

Baca juga: Menguji Janji Ridwan Kamil Incar Cuan di Sektor Pariwisata Jakarta

Selain itu, insentif lainnya yakni, waste tax, disinsentif raw material export, kebijakan mitigasi serta pelatihan tenaga kerja akibat perubahan pola produksi berkelanjutan, standarisasi produk, serta fasilitasi circular economy financing dengan biaya rendah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 hour ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

13 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

16 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago