Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebaiknya tidak dikeluarkan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, jika Perppu dikeluarkan secara tergesa-gesa, nantinya akan menimbulkan guncangan-guncangan di sektor ekonomi, yang tentunya tidak menjawab inti dari persoalan mengenai pandemi yang bermuara pada krisis kesehatan.
“Jangan sampai keuangan parah bukan karena secara natural yakni pasar, tapi karena kelembagaan yang kita rombak sangat cepat sehingga kemudian itu menimbulkan shock di market,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Minggu malam, 30 Agustus 2020.
Kabar bahwa pemerintah akan mengeluarkan Perppu reformasi tentang BI, OJK dan LPS memang santer belakangan ini. Pemicunya disinyalir karena kurang gesitnya lembaga-lembaga independen yang dilindungi undang-undang ini dalam program pemulihan ekonomi nasional terkait dampak pandemi.
“Yang saya khawatirkan kalau ada Perppu yang kemudian tatanan baru dalam konteks koordinasi ataupun hal yang lebih mendasar lagi, walaupun dibilangnya penguatan tapi juga bisa melemahkan juga kalau gak hati-hati,” tambahnya.
Jika Perppu, tambah Eko, dipaksakan untuk dikeluarkan tergesa-gesa saat pandemi seperti sekarang, juga akan mengganggu ekonomi jangka pendek. Tentu terkait ini, perlu dilakukan kembali perencanaan ke arah jangka menengah dan panjang.
“Menyikapi ini, kalau menurut saya sepertinya Perppu memang tidak diperlukan. Karena alasannya tadi itu, tidak bisa tiba-tiba. Sehingga, apa yang dibahas dan direncanakan pemerintah dan DPR bisa saja tidak optimal. Justru harusnya menangani hal-hal yang lebih konkret untuk saat ini dan ke depan,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More