News Update

Indef: Tergesa-gesa Keluarkan Perppu Reformasi, Ekonomi Bisa Terguncang

Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebaiknya tidak dikeluarkan secara tergesa-gesa.

Menurutnya, jika Perppu dikeluarkan secara tergesa-gesa, nantinya akan menimbulkan guncangan-guncangan di sektor ekonomi, yang tentunya tidak menjawab inti dari persoalan mengenai pandemi yang bermuara pada krisis kesehatan.

“Jangan sampai keuangan parah bukan karena secara natural yakni pasar, tapi karena kelembagaan yang kita rombak sangat cepat sehingga kemudian itu menimbulkan shock di market,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Minggu malam, 30 Agustus 2020.

Kabar bahwa pemerintah akan mengeluarkan Perppu reformasi tentang BI, OJK dan LPS memang santer belakangan ini. Pemicunya disinyalir karena kurang gesitnya lembaga-lembaga independen yang dilindungi undang-undang ini dalam program pemulihan ekonomi nasional terkait dampak pandemi.

“Yang saya khawatirkan kalau ada Perppu yang kemudian tatanan baru dalam konteks koordinasi ataupun hal yang lebih mendasar lagi, walaupun dibilangnya penguatan tapi juga bisa melemahkan juga kalau gak hati-hati,” tambahnya.

Jika Perppu, tambah Eko, dipaksakan untuk dikeluarkan tergesa-gesa saat pandemi seperti sekarang, juga akan mengganggu ekonomi jangka pendek. Tentu terkait ini, perlu dilakukan kembali perencanaan ke arah jangka menengah dan panjang.

“Menyikapi ini, kalau menurut saya sepertinya Perppu memang tidak diperlukan. Karena alasannya tadi itu, tidak bisa tiba-tiba. Sehingga, apa yang dibahas dan direncanakan pemerintah dan DPR bisa saja tidak optimal. Justru harusnya menangani hal-hal yang lebih konkret untuk saat ini dan ke depan,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

8 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

9 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

9 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

9 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

9 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

11 hours ago