Keuangan

Indef: Program Penjaminan Polis Berpotensi Picu Moral Hazard

Jakarta – Saat ini usulan pembentukan program penjamin polis telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika RUU yang berformat omnibus law ini terealisasi, nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki tugas baru yaitu menjamin polis-polis nasabah asuransi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, berkaitan dengan program penjaminan polis yang tengah dibahas, diperlukan kehati-hatian dalam pengesahannya karena akan menjadi potensi moral hazard. Alasannya, nantinya bisa saja pengelola asuransi akan terlena dan semakin tidak profesional dalam mengelola perusahaan asuransi.

“Karena asuransi ini sekarang ada mekanisme produk perlindungan, investasi, dan kombinasi dari beragam produk-produk yang ada dalam perusahaan asuransi itu sendiri, ini kemudian yang membuat praktiknya sulit dibedakan. Apalagi, uang dalam pengelolaan asuransi ini memang sulit untuk diawasi,” tegasnya, dalam sebuah webinar, Jumat, 25 November 2022.

Karena jika segera disahkan, lanjut Tauhid, program penjaminan polis ini bisa saja akan membuat pengawasan asuransi semakin lemah dan menjadi insentif bagi perusahaan asuransi untuk membuat skema asuransi yang kurang prudent. Akhirnya, hal ini justru membuat moral hazard semakin besar.

“Pengalaman di banyak negara, pengembalian dana bail out penjaminan ini sulit yang akan kembali 100%, rata-rata di bawah 20%. Akhirnya harus siap-siap rugi kalau ini dijaminkan. Itu yang membuat di satu sisi akhirnya asuransi menjadi kurang profesional di dalam menjalankan tata kelola,” katanya.

Menurut Tauhid, kita semua harus aware. Belum lagi, jika melihat beberapa pasal di dalam RUU P2SK, maka LPS harus dapat menerbitkan surat utang. Jika hal itu berlaku maka LPS sendiri yang akan menanggungnya dan akan menjadi beban keuangan yang cukup lama dan berkelanjutan. Bahkan hal terburuk yang bisa saja terjadi, LPS akan menjadi sebuah masalah, bukan solusi untuk suatu masalah.

“Ini yang kemudian saya kira perlu dikhawatirkan kalau program penjaminan polis ini masuk ke dalam yang harus ditanggung juga oleh LPS. Saya kira solusi lain adalah membuat bagian dari sistem asuransi tersebut yang bersifat balance. Caranya dengan mengurangi potensi-potensi risiko, produk-produknya diawasi, proses early warning system dan sebagainya sehingga itu bisa lebih baik,” terang Tauhid. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

9 mins ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

27 mins ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

46 mins ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

1 hour ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

2 hours ago