Keuangan

Indef: Program Penjaminan Polis Berpotensi Picu Moral Hazard

Jakarta – Saat ini usulan pembentukan program penjamin polis telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika RUU yang berformat omnibus law ini terealisasi, nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki tugas baru yaitu menjamin polis-polis nasabah asuransi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, berkaitan dengan program penjaminan polis yang tengah dibahas, diperlukan kehati-hatian dalam pengesahannya karena akan menjadi potensi moral hazard. Alasannya, nantinya bisa saja pengelola asuransi akan terlena dan semakin tidak profesional dalam mengelola perusahaan asuransi.

“Karena asuransi ini sekarang ada mekanisme produk perlindungan, investasi, dan kombinasi dari beragam produk-produk yang ada dalam perusahaan asuransi itu sendiri, ini kemudian yang membuat praktiknya sulit dibedakan. Apalagi, uang dalam pengelolaan asuransi ini memang sulit untuk diawasi,” tegasnya, dalam sebuah webinar, Jumat, 25 November 2022.

Karena jika segera disahkan, lanjut Tauhid, program penjaminan polis ini bisa saja akan membuat pengawasan asuransi semakin lemah dan menjadi insentif bagi perusahaan asuransi untuk membuat skema asuransi yang kurang prudent. Akhirnya, hal ini justru membuat moral hazard semakin besar.

“Pengalaman di banyak negara, pengembalian dana bail out penjaminan ini sulit yang akan kembali 100%, rata-rata di bawah 20%. Akhirnya harus siap-siap rugi kalau ini dijaminkan. Itu yang membuat di satu sisi akhirnya asuransi menjadi kurang profesional di dalam menjalankan tata kelola,” katanya.

Menurut Tauhid, kita semua harus aware. Belum lagi, jika melihat beberapa pasal di dalam RUU P2SK, maka LPS harus dapat menerbitkan surat utang. Jika hal itu berlaku maka LPS sendiri yang akan menanggungnya dan akan menjadi beban keuangan yang cukup lama dan berkelanjutan. Bahkan hal terburuk yang bisa saja terjadi, LPS akan menjadi sebuah masalah, bukan solusi untuk suatu masalah.

“Ini yang kemudian saya kira perlu dikhawatirkan kalau program penjaminan polis ini masuk ke dalam yang harus ditanggung juga oleh LPS. Saya kira solusi lain adalah membuat bagian dari sistem asuransi tersebut yang bersifat balance. Caranya dengan mengurangi potensi-potensi risiko, produk-produknya diawasi, proses early warning system dan sebagainya sehingga itu bisa lebih baik,” terang Tauhid. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

17 mins ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

3 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

5 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

6 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

17 hours ago