Keuangan

Indef: Program Penjaminan Polis Berpotensi Picu Moral Hazard

Jakarta – Saat ini usulan pembentukan program penjamin polis telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika RUU yang berformat omnibus law ini terealisasi, nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki tugas baru yaitu menjamin polis-polis nasabah asuransi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, berkaitan dengan program penjaminan polis yang tengah dibahas, diperlukan kehati-hatian dalam pengesahannya karena akan menjadi potensi moral hazard. Alasannya, nantinya bisa saja pengelola asuransi akan terlena dan semakin tidak profesional dalam mengelola perusahaan asuransi.

“Karena asuransi ini sekarang ada mekanisme produk perlindungan, investasi, dan kombinasi dari beragam produk-produk yang ada dalam perusahaan asuransi itu sendiri, ini kemudian yang membuat praktiknya sulit dibedakan. Apalagi, uang dalam pengelolaan asuransi ini memang sulit untuk diawasi,” tegasnya, dalam sebuah webinar, Jumat, 25 November 2022.

Karena jika segera disahkan, lanjut Tauhid, program penjaminan polis ini bisa saja akan membuat pengawasan asuransi semakin lemah dan menjadi insentif bagi perusahaan asuransi untuk membuat skema asuransi yang kurang prudent. Akhirnya, hal ini justru membuat moral hazard semakin besar.

“Pengalaman di banyak negara, pengembalian dana bail out penjaminan ini sulit yang akan kembali 100%, rata-rata di bawah 20%. Akhirnya harus siap-siap rugi kalau ini dijaminkan. Itu yang membuat di satu sisi akhirnya asuransi menjadi kurang profesional di dalam menjalankan tata kelola,” katanya.

Menurut Tauhid, kita semua harus aware. Belum lagi, jika melihat beberapa pasal di dalam RUU P2SK, maka LPS harus dapat menerbitkan surat utang. Jika hal itu berlaku maka LPS sendiri yang akan menanggungnya dan akan menjadi beban keuangan yang cukup lama dan berkelanjutan. Bahkan hal terburuk yang bisa saja terjadi, LPS akan menjadi sebuah masalah, bukan solusi untuk suatu masalah.

“Ini yang kemudian saya kira perlu dikhawatirkan kalau program penjaminan polis ini masuk ke dalam yang harus ditanggung juga oleh LPS. Saya kira solusi lain adalah membuat bagian dari sistem asuransi tersebut yang bersifat balance. Caranya dengan mengurangi potensi-potensi risiko, produk-produknya diawasi, proses early warning system dan sebagainya sehingga itu bisa lebih baik,” terang Tauhid. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

3 mins ago

Memperkuat Ketahanan Siber di Era Digital

Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More

10 mins ago

Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More

26 mins ago

Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global

Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More

36 mins ago

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

1 hour ago

Krisis Ekonomi Hantam Iran, Nilai Tukar Rial Ambruk

Poin Penting Inflasi tinggi dan anjloknya nilai tukar rial memicu aksi protes massal di berbagai… Read More

2 hours ago