Keuangan

Indef: Program Penjaminan Polis Berpotensi Picu Moral Hazard

Jakarta – Saat ini usulan pembentukan program penjamin polis telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika RUU yang berformat omnibus law ini terealisasi, nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki tugas baru yaitu menjamin polis-polis nasabah asuransi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, berkaitan dengan program penjaminan polis yang tengah dibahas, diperlukan kehati-hatian dalam pengesahannya karena akan menjadi potensi moral hazard. Alasannya, nantinya bisa saja pengelola asuransi akan terlena dan semakin tidak profesional dalam mengelola perusahaan asuransi.

“Karena asuransi ini sekarang ada mekanisme produk perlindungan, investasi, dan kombinasi dari beragam produk-produk yang ada dalam perusahaan asuransi itu sendiri, ini kemudian yang membuat praktiknya sulit dibedakan. Apalagi, uang dalam pengelolaan asuransi ini memang sulit untuk diawasi,” tegasnya, dalam sebuah webinar, Jumat, 25 November 2022.

Karena jika segera disahkan, lanjut Tauhid, program penjaminan polis ini bisa saja akan membuat pengawasan asuransi semakin lemah dan menjadi insentif bagi perusahaan asuransi untuk membuat skema asuransi yang kurang prudent. Akhirnya, hal ini justru membuat moral hazard semakin besar.

“Pengalaman di banyak negara, pengembalian dana bail out penjaminan ini sulit yang akan kembali 100%, rata-rata di bawah 20%. Akhirnya harus siap-siap rugi kalau ini dijaminkan. Itu yang membuat di satu sisi akhirnya asuransi menjadi kurang profesional di dalam menjalankan tata kelola,” katanya.

Menurut Tauhid, kita semua harus aware. Belum lagi, jika melihat beberapa pasal di dalam RUU P2SK, maka LPS harus dapat menerbitkan surat utang. Jika hal itu berlaku maka LPS sendiri yang akan menanggungnya dan akan menjadi beban keuangan yang cukup lama dan berkelanjutan. Bahkan hal terburuk yang bisa saja terjadi, LPS akan menjadi sebuah masalah, bukan solusi untuk suatu masalah.

“Ini yang kemudian saya kira perlu dikhawatirkan kalau program penjaminan polis ini masuk ke dalam yang harus ditanggung juga oleh LPS. Saya kira solusi lain adalah membuat bagian dari sistem asuransi tersebut yang bersifat balance. Caranya dengan mengurangi potensi-potensi risiko, produk-produknya diawasi, proses early warning system dan sebagainya sehingga itu bisa lebih baik,” terang Tauhid. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago