Jakarta – Penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya oleh pemerintah dan juga pemegang saham akan menjadi ujung tombak reputasi perusahaan asuransi berplat merah ke depannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Emonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) usai menghadiri diskusi ekonomi mengenai mewaspadai resesi ekonomi global. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut harus dilaksanakan hingga final guna menjaga reputasi perusahaan BUMN di kancah international.
“Kalau menurut saya yang penting mereka bisa menyelesaikan karena mereka perusahan BUMN, kalau bumn ini biasanya ada reputasi risk jadi harus ada keputusan,” kata Aviliani di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Ia mengungkapkan, bahwa langkah hukum perlu diambil oleh pemerintah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Kejaksaan. Hal tersebut dirasa perlu untuk mengantisipasi adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Perlu diomongin hukum yaitu KPK, BPK, jangan sampai nanti misalnya ketika pemerintah mengambil keputusan dianggap merugikan negara. Karena kita harus menghitung cost yang harus kita bayar. Seandainya claim tidak dibayar reputasinya menurun bisa jadi rating kredit turun dan kepercayaan turun,” tegas Aviliani.
Sebelumnya, Jiwasraya tercatat mencoreng industri asuransi jiwa nasional sekaligus badan usaha milik negara (BUMN). Selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun.
Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.
Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More