Jakarta – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih intensif memantau perkembangan kasus Deutsche Bank.
“Selain itu juga perlu menyiapkan berbagai strategi penanganan jika bank Jerman tersebut terus memburuk,” kata Eko.
Eko mengatakan, kewaspadaan pasar keuangan memang perlu, mengingat dalam jangka pendek dapat saja membuat fluktuasi di pasar keuangan. “Perlu segera koordinasi intensif untuk meredam kemungkinan gejolak yang bisa timbul di pasar keuangan,” katanya.
Menurut Indef, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait dengan dampak dari kasus Deutsche Bank terhadap keuangan di Indonesia. Pertama, resiko surat hutang Indonesia . Sebab di Indonesia surat hutangnya sudah dimiliki oleh orang asing yaitu sebesar 39 %. “Deutsche Bank bisa mengaruhi pasar untuk melakukan penjualan terhadap surat hutang yang sebelumnya dimiliki oleh Deutsche Bank,”kata Bhima Yudhistira, Peneliti Indef.
Berdasarkan catatan OJK, bank Jerman tersebut menguasai pangsa 42%dari seluruh kelolaan kustodian di Indonesia.
Kedua, lanjut Bhima, dari sisi sistemik perbankan, Deutsche Bank tentu sudah memiliki fitur-fitur pembiayan dan link dengan perbankan yang ada di Indonesia. (Selanjutnya : Deutsche Bank Bisa saja berdampak sistemik)
Page: 1 2
Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan optimisme terhadap penguatan hubungan antara komunitas… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kenaikan sebesar 0,48 persen dalam periode perdagangan… Read More
Jakarta - Presiden Bangkok Bank, Chartsiri Sophonpanich, mengaku optimistis akan masa depan ekonomi ASEAN yang… Read More
Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 24… Read More
Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai… Read More