Keuangan

INDEF: Dari Sisi Regulasi Ada Perizinan Yang Masih Memberatkan Fintech

Jakarta – Dari 66 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjam meminjam uang berbasis elektronik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya satu fintech yang telah mengantongi izin. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai hal tersebut akibat ketatnya perizinan dari regulator.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira mengatakan, dari sisi regulasi memang ada perizinan yang dirasa masih memberatkan untuk fintech.

“66 yang terdaftar, yang terdaftar itu belum tentu berizin ya, hanya satu yang berizin. Jadi bisa dibayangkan, kesulitan untuk mendapatkan perizinan,” ujar Bhima usai memberi kajian tentang peran fintech terhadap ekonomi Indonesia di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.

Bhima menambahkan, ketatnya perizinan yang dikeluarkan OJK bukan tanpa alasan. Menurutnya, OJK sangat berhati-hati dalam memberikan izin kepada fintech dan itu positif.

Baca juga: Fintech Lending Menyumbang PDB Hingga Rp25,97 Triliun

“Tapi di sisi lain, OJK berhati-hati karena di dalam negeri banyak terjadi praktik debt collector yang mengganggu konsumen sehingga lihat-lihat dulu dalam memberi perizinan. Melihat dulu kinerjanya, kepatuhannya, baru OJK memberikan izin,” tambah Bhima.

Bhima merekomendasikan agar OJK lebih merelaksasi atau mempermudah perizinan bagi fintech, agar nantinya dapat memudahkan regulator sendiri dalam hal pengawasan.

“Jadi kalau sudah dipermudah, yang 200-an tadi itu (fintech yang belum terdaftar) izin dulu semuanya, baru nanti pengawasan dari OJK lebih gampang,” tambah Bhima.

Sebagai informasi, OJK mencatat hingga Juli 2018 sebanyak 227 entitas fintech yang belum terdaftar di OJK namun tetap beroperasi.

“Sekarang kalau yang berizin cuman satu dari ratusan fintech, ratusan fintech tersebut yang kemudian susah jika mengalami konflik dengan si debitur atau masyarakat,” tutup Bhima.(Bagus)

Risca Vilana

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

7 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

8 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

11 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

12 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

12 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

13 hours ago