Ekonomi dan Bisnis

Incar Pekerja Informal, BPJamsostek Perluas Kepesertaan

Jakarta – Perlindungan dan jaminan bagi seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah menjadi target pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan tersebut, BPJamsostek menargetkan sebanyak 70 juta peserta tenaga kerja aktif pada tahun 2026.

Tentu saja, hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BPJamsostek untuk terus meningkatkan coverage lebih luas jumlah kepesertaan.

Pasalnya, pada Desember 2022 total jumlah peserta aktif BPJamsostek adalah sebesar 38 juta. Di mana dari jumlah tersebut telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp48,2 miliar. 

Diketahui, hingga September 2022 jumlah kepesertaan aktif tumbuh 19,31% year-on-year (yoy) menjadi sebanyak 35,68 juta. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 5,02 juta peserta dibandingkan realisasi periode sama tahun 2021.

“Kami menghimbau kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal untuk menjadi bagian dari peserta BPJamsostek, “ kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, 21 Februari 2023.

Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak hanya berasal dari pegawai kantoran saja melainkan dari pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagangdan UMKM yang semuanya terlindungi.

Berkaca pada data yang dimiliki BPJamsostek, banyaknya pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum terdaftar sebagai peserta disebabkan minimnya pemahaman terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Hal tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut, 60% diantaranya bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). 

Untuk itu, pihaknya terus menggenjot jumlah kepesertaan khususnya pekerja sektor informal Bukan Penerima Upah (BPU) lebih banyak lagi sekitar 25% pada tahun 2026.

Salah satunya dengan launching sebuah strategi komunikasi baru mengusung tema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Program ini bertujuan untuk menyadarkan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor bukan penerima upah.

Sejalan dengan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, BPJamsostek memberikan santunan kecelakaan kerja kepada peserta yang tak lain merupakan seorang kurir yang meninggal dunia saat tengah bekerja, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pemberian santunan berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta langsung diserahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, 21 Februari 2023 kepada keluarha ahli waris.

Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun, hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja

“Kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya,” pungkasnya.

Pihak keluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga. “Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian untuk masa depan anak saya. Semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Ini Cara Aksesnya

Poin Penting Bukti potong PPh 21 pensiun kini dapat diunduh secara daring melalui layanan TOOS… Read More

31 mins ago

Hasan Fawzi Kini Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

Poin Penting Hasan Fawzi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif… Read More

53 mins ago

Sah! Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031

Poin Penting Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner… Read More

1 hour ago

MA Lantik 7 Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Mahkamah Agung RI melantik tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Jakarta pada… Read More

2 hours ago

DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta

Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, dengan aktivasi Coretax… Read More

2 hours ago

Menunggu Hasil Akhir Putusan ‘Kartel Pinjol’ KPPU

Poin Penting KPPU akan membacakan putusan perkara dugaan kartel pinjol pada 26 Maret 2026, menandai… Read More

2 hours ago