Jakarta — PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) menargetkan masuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 pada tahun 2025. Untuk masuk kelompok bank dengan modal inti minimal Rp30 triliun ini, perseroan masih harus menambah modal inti sebesar Rp15 triliun lagi.
Upaya mempertebal modal ini tersebut akan dilakukan dengan menahan raihan laba sebagai permodalan. “Modal inti bank mega saat ini Rp15 triliun. Kami perkirakan akhir tahun 2020 jadi Rp16 triliun. Jadi ke depan masih dibutuhkan modal inti Rp14 triliun,” ujar Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib di Menara Bank Mega, Kamis (5/3/2020).
Manajemen Bank Mega yakin kebutuhan tambahan modal inti Rp14 triliun itu bisa dipenuhi dalam kurun waktu 5 tahun. Cara yang ditempuh perseroan adalah dengan melakukan laba ditahan. “Menurut perhitungan kami, dengan profit yang diakumulasi 5 tahun ke depan kebutuhan Rp14 triliun ini bisa tercapai. Jadi tahun 2025 modal inti bisa mencapai Rp30 triliun sehingga bisa jadi BUKU 4,” papar Kostaman.
Sebagai catatan, pada tahun 2019 perseroan mencatatkan perolehan laba sebelum pajak sebesar Rp2,5 triliun, tumbuh 25 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2 triliun. Sementara untuk tahun 2020, perseroan menargetkan perolehan laba sebelum pajak sebesar Rp3 triliun.
Adapun strategi laba ditahan ditempuh Bank Mega dengan tetap menjaga kepercayaan para investornya. “Akumulasi profit sebagai modal inti dengan catatan tetap memberikan dividen sebesar 50 persen dari laba yang diperoleh dari bank mega,” tandas Kostaman. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More