News Update

Incar Asuransi Kredit Fintech, Askrindo Gandeng Perusahaan Fintech

Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Financial Technology (Fintech) yakni Jembatan Emas. Adapun kerjasama ini dilakukan sejalan dengan potensi pasar fintech yang sangat besar, karena fintech menjadi salah satu alternatif pendanaan selain perbankan.

Askrindo sebagai anggota holding perasuransian dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG), melihat bahwa kebutuhan masyarakat akan platform digital sangatlah besar dikarenakan trend industri 4.0 yang mengarah pada digitalisasi bisnis. Begitupun dengan kehadiran platform peminjaman maupun pendanaan digital atau biasa disebut fintech yang saat ini tengah merebak.

Kepala Divisi Pemasaran Digital Askrindo, Ardian Brahmana mengatakan, besarnya potensi pasar fintech tersebut, disasar Askrindo dalam bentuk kerjasama dengan Jembatan Emas untuk produk Asuransi Kredit fintech peer-to-peer lending (P2P Lending). P2P Lending merupakan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dana melalui platform digital, sehingga dapat menjembatani yang layak dan menyediakan pinjaman.

“Kemudahan akan platform pinjam meminjam dana secara digital ini memiliki risiko yang besar, sehingga perusahaan Asuransi masuk untuk memberikan perlindungan dalam risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan fintech,” ujar Ardian dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jembatan Emas, Robert Rompas menambahkan bahwa, kerjasama dengan Askrindo, diharapkan akan memberikan rasa aman bagi para lender dalam menyalurkan pendanaan melalui fintech. “Kami berharap nantinya akan ada lebih banyak orang yang ikut berpartisipasi dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan literasi masyarakat Indonesia dalam berwirausaha, serta menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Robert. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

4 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

4 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

4 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

6 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

7 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

10 hours ago