News Update

Inaplas Menolak Pelarangan Kantong Belanja Plastik

Jakarta – Menyikapi pelarangan kantong belanja plastik yang dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan penolakan larangan tersebut.

INAPLAS mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau kembali dan diganti dengan usaha peningkatan kinerja pengelolaan sampah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya-upaya Pemerintah menanggulangi masalah sampah, dan INAPLAS prihatin atas perilaku masyarakat pengguna plastik yang abai terhadap lingkungan. Kita semua faham bahwa masalah kantong belanja plastik bukan disebabkan material plastik tetapi diakibatkan oleh system pengelolaan sampah yang buruk,” kata Wakil KetUA Umum INAPLAS, Suhat Miyarso di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.

Suhat mengungkapkan pihak INAPLAS juga mengapresiasi para Kepala Daerah yang lebih memilih meningkatan kinerja penanganan sampah daripada melakukan pelarangan terhadap kantong belanja plastik, yang merupakan kebutuhan sarana belanja masyarakat.

Daerah-daerah yang telah melaksanakan atau telah merencanakan peningkatan kinerja penanganan sampah tersebut diantaranya adalah Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Kabupaten Tangerang, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekan Baru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna, yang akan menerapkan sistim pengolah sampah disumbernya sehingga tidak terjadi pencemaran baik didarat, disungai maupun dilaut.

Lebih jauh ujarnya konsumsi plastik Indonesia saat ini masih rendah sehingga pemakaian plastik akan terus bertambah.

“Penggunaan kantong belanja plastik saat ini sekitar 16% dari seluruh produksi plastik di Indonesia. Industri kantong belanja plastik telah berkembang cukup lama, didominasi oleh IKM dengan jumlah tenaga kerja berkisar antara 5 – 200 orang per perusahaan yang secara keseluruhan berjumlah sekitar 25.000 orang. Industri ini akan terdampak langsung oleh pelarangan penggunaan kantong belanja plastik, sehingga akan menurunkan kinerja industri dan menambah pengangguran,” jelasnya.

Disisi lain, plastik bekas pakai masih mempunyai nilai ekonomi yang dapat didaur ulang, digunakan ulang atau diolah ulang sehingga dapat menimbulkan usaha-usaha baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sehingga pelarangan kantong belanja plastik bukan solusi penanganan pencemaran akibat sampah baik didarat, disungai maupun dilaut, dan pencemaran akan tetap terjadi bila pengelolaan sampah tidak diperbaiki.

“INAPLAS mengusulkan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik, melalui kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan bersama para pemangku kepentingan,” tutupnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Sekaligus Tinjau Penanganan Pascabencana

Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More

11 mins ago

Momentum Idul Fitri, Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Solid, Bersatu dan Perkuat Silaturahmi

Poin Penting Presiden Prabowo mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kebersamaan. Seluruh elemen… Read More

53 mins ago

Catatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Cash is The King

Oleh: Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group LEBARAN baru saja tiba. Suara takbir… Read More

56 mins ago

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

13 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

14 hours ago