Jakarta – Menyikapi pelarangan kantong belanja plastik yang dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan penolakan larangan tersebut.
INAPLAS mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau kembali dan diganti dengan usaha peningkatan kinerja pengelolaan sampah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya-upaya Pemerintah menanggulangi masalah sampah, dan INAPLAS prihatin atas perilaku masyarakat pengguna plastik yang abai terhadap lingkungan. Kita semua faham bahwa masalah kantong belanja plastik bukan disebabkan material plastik tetapi diakibatkan oleh system pengelolaan sampah yang buruk,” kata Wakil KetUA Umum INAPLAS, Suhat Miyarso di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Suhat mengungkapkan pihak INAPLAS juga mengapresiasi para Kepala Daerah yang lebih memilih meningkatan kinerja penanganan sampah daripada melakukan pelarangan terhadap kantong belanja plastik, yang merupakan kebutuhan sarana belanja masyarakat.
Daerah-daerah yang telah melaksanakan atau telah merencanakan peningkatan kinerja penanganan sampah tersebut diantaranya adalah Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Kabupaten Tangerang, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekan Baru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna, yang akan menerapkan sistim pengolah sampah disumbernya sehingga tidak terjadi pencemaran baik didarat, disungai maupun dilaut.
Lebih jauh ujarnya konsumsi plastik Indonesia saat ini masih rendah sehingga pemakaian plastik akan terus bertambah.
“Penggunaan kantong belanja plastik saat ini sekitar 16% dari seluruh produksi plastik di Indonesia. Industri kantong belanja plastik telah berkembang cukup lama, didominasi oleh IKM dengan jumlah tenaga kerja berkisar antara 5 – 200 orang per perusahaan yang secara keseluruhan berjumlah sekitar 25.000 orang. Industri ini akan terdampak langsung oleh pelarangan penggunaan kantong belanja plastik, sehingga akan menurunkan kinerja industri dan menambah pengangguran,” jelasnya.
Disisi lain, plastik bekas pakai masih mempunyai nilai ekonomi yang dapat didaur ulang, digunakan ulang atau diolah ulang sehingga dapat menimbulkan usaha-usaha baru yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga pelarangan kantong belanja plastik bukan solusi penanganan pencemaran akibat sampah baik didarat, disungai maupun dilaut, dan pencemaran akan tetap terjadi bila pengelolaan sampah tidak diperbaiki.
“INAPLAS mengusulkan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik, melalui kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan bersama para pemangku kepentingan,” tutupnya. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More