News Update

Inaplas Menolak Pelarangan Kantong Belanja Plastik

Jakarta – Menyikapi pelarangan kantong belanja plastik yang dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan penolakan larangan tersebut.

INAPLAS mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau kembali dan diganti dengan usaha peningkatan kinerja pengelolaan sampah bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya-upaya Pemerintah menanggulangi masalah sampah, dan INAPLAS prihatin atas perilaku masyarakat pengguna plastik yang abai terhadap lingkungan. Kita semua faham bahwa masalah kantong belanja plastik bukan disebabkan material plastik tetapi diakibatkan oleh system pengelolaan sampah yang buruk,” kata Wakil KetUA Umum INAPLAS, Suhat Miyarso di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.

Suhat mengungkapkan pihak INAPLAS juga mengapresiasi para Kepala Daerah yang lebih memilih meningkatan kinerja penanganan sampah daripada melakukan pelarangan terhadap kantong belanja plastik, yang merupakan kebutuhan sarana belanja masyarakat.

Daerah-daerah yang telah melaksanakan atau telah merencanakan peningkatan kinerja penanganan sampah tersebut diantaranya adalah Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Kabupaten Tangerang, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Pekan Baru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah dan Natuna, yang akan menerapkan sistim pengolah sampah disumbernya sehingga tidak terjadi pencemaran baik didarat, disungai maupun dilaut.

Lebih jauh ujarnya konsumsi plastik Indonesia saat ini masih rendah sehingga pemakaian plastik akan terus bertambah.

“Penggunaan kantong belanja plastik saat ini sekitar 16% dari seluruh produksi plastik di Indonesia. Industri kantong belanja plastik telah berkembang cukup lama, didominasi oleh IKM dengan jumlah tenaga kerja berkisar antara 5 – 200 orang per perusahaan yang secara keseluruhan berjumlah sekitar 25.000 orang. Industri ini akan terdampak langsung oleh pelarangan penggunaan kantong belanja plastik, sehingga akan menurunkan kinerja industri dan menambah pengangguran,” jelasnya.

Disisi lain, plastik bekas pakai masih mempunyai nilai ekonomi yang dapat didaur ulang, digunakan ulang atau diolah ulang sehingga dapat menimbulkan usaha-usaha baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sehingga pelarangan kantong belanja plastik bukan solusi penanganan pencemaran akibat sampah baik didarat, disungai maupun dilaut, dan pencemaran akan tetap terjadi bila pengelolaan sampah tidak diperbaiki.

“INAPLAS mengusulkan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik, melalui kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan bersama para pemangku kepentingan,” tutupnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Membaca Data Sritex: Antara Fakta Keuangan dan Narasi Kriminalisasi Bankir BPD

Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More

53 mins ago

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos

Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More

5 hours ago

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

5 hours ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

6 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

15 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

15 hours ago