News Update

Impor Alat Kesehatan Semakin Dipermudah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan keterangan yang dipublikasi Kementrian Keuangan, Kamis, 2 April 2020, sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau
harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan
rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB. Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.
Pemohon setelah itu mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai pengeluaran barang impor.
Untuk barang tujuan komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan impor barang untuk
penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact
Center Bea Cukai 1500225. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

IHSG Dibuka pada Zona Hijau ke Level 7.524

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/10), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

30 mins ago

IHSG Diprediksi Bergerak pada Rentang 7.450-7.560, Sejumlah Hal Ini jadi Pendorongnya

Jakarta - Ajaib Sekuritas memprediksi Indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal diprediksi bergerak variatif… Read More

41 mins ago

UMKM, Good Agriculture Practice dan Asuransi Kegagalan Panen

Oleh Babay Parid Wazdi, Dirut Bank SUMUT dan Pemerhati UMKM PETANI merupakan bagian terbesar dari… Read More

49 mins ago

Akhir Bankir Cap “Celengan Semar”

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group OMAR Abdalla, bankir senior, di era 1980-an,… Read More

3 hours ago

Laporan Tahunan Berkualitas, Bank DKI Diganjar Apresiasi

Jakarta - Bank DKI kembali menorehkan prestasi dengan memenangkan penghargaan The Best Indonesia Annual Report… Read More

13 hours ago

Investasi Berkelanjutan Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Bakal Garap Energi Bersih

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan, investasi yang berorientasi… Read More

13 hours ago