News Update

Impor Alat Kesehatan Semakin Dipermudah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan keterangan yang dipublikasi Kementrian Keuangan, Kamis, 2 April 2020, sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau
harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan
rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB. Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.
Pemohon setelah itu mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai pengeluaran barang impor.
Untuk barang tujuan komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan impor barang untuk
penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact
Center Bea Cukai 1500225. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago