Jakarta – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan, hingga 30 April 2021 total merchant yang sudah mengimplementasikan QR Code Indonesian Standard (QRIS) telah mencapai 6,99 juta merchant.
“Saat ini sudah ada hampir 7 juta merchant, ini meningkat drastis dibandingkan 1,7 juta pada awal launching di 2019,” kata Filianingsih melalui webinar di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.
Dari angka tersebut, jelas Fili, sebayak 85% diantaranya ialah pengusaha UMKM. Dirinya menyatakan, implementasi QRIS sudah mulai beragam dari usaha kecil hingga besar.
Filianingsih menjelaskan, implementasi QRIS di usaha mikro telah mencapai 4,27 juta, dan untuk usaha kecil mencapai 1,73 juta. Sementara itu untuk usaha menengah mencapai 636 ribu merchant, dan usaha besar 330 ribu merchant. Serta terakhir untuk usaha regional mencapai 18.253 merchant.
Tak hanya itu, guna mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional, BI juga telah menaikkan limit transaksi penggunaan QRIS menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp2 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2021.
Ia menyatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong penerapan QRIS hingga ke usaha besar hingga tingkat nasional. “Dengan harapan bahwa penggunaannya bisa diperluas bukan hanya di UMKM tetapi bisa diperluas juga untuk usaha menengah dan besar,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More