Categories: News UpdatePerbankan

Implementasi QRIS Diharap Tingkatkan Inklusi Keuangan di Masyarakat

Jakarta – Implementasi pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diharap dapat meningkatkan tingkat inklusi keuangan digital di masyarakat.

Head of Project Management Office Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) Djauhari Sitorus menyebut, QRIS adalah sistem pembayaran yang modern dan efisien, dan mudah diadopsi oleh pelaku usaha kecil atau UMKM.

“Seiring dengan langkah yang kami tempuh dalam program kerja keuangan inklusif, kami berharap QRIS dapat terus mendukung pemerintah untuk semakin memperluas daya jangkau ke seluruh pelosok Indonesia, lintas geografi dan sosioekonomi,” kata Djauhari di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Tak hanya itu, menurutnya adanya QRIS juga diharap dapat meningkatkan kelas pelaku UMKM agar bisa mengadopsi layanan digital dan melek teknologi dalam melakukan transaksi miliknya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Sadjan menambahkan, Pemerintah sangat mengadari pentingnga transformasi digital untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendukung pengembangan ekonomi digital.

“Pemerintah juga mempunyai tugas dan fungsi untuk mendorong dan melaksanakan transformasi digital nasional melalui sektor bisnis,” tambah Sadjan.

Sebelumnya, bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Sebagai informasi saja, hingga akhir 2019, pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat mencapai 75 persen. Target tersebut menjadi bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2016. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

2 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago