Categories: News UpdatePerbankan

Implementasi QRIS Diharap Tingkatkan Inklusi Keuangan di Masyarakat

Jakarta – Implementasi pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diharap dapat meningkatkan tingkat inklusi keuangan digital di masyarakat.

Head of Project Management Office Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) Djauhari Sitorus menyebut, QRIS adalah sistem pembayaran yang modern dan efisien, dan mudah diadopsi oleh pelaku usaha kecil atau UMKM.

“Seiring dengan langkah yang kami tempuh dalam program kerja keuangan inklusif, kami berharap QRIS dapat terus mendukung pemerintah untuk semakin memperluas daya jangkau ke seluruh pelosok Indonesia, lintas geografi dan sosioekonomi,” kata Djauhari di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Tak hanya itu, menurutnya adanya QRIS juga diharap dapat meningkatkan kelas pelaku UMKM agar bisa mengadopsi layanan digital dan melek teknologi dalam melakukan transaksi miliknya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Sadjan menambahkan, Pemerintah sangat mengadari pentingnga transformasi digital untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendukung pengembangan ekonomi digital.

“Pemerintah juga mempunyai tugas dan fungsi untuk mendorong dan melaksanakan transformasi digital nasional melalui sektor bisnis,” tambah Sadjan.

Sebelumnya, bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Sebagai informasi saja, hingga akhir 2019, pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat mencapai 75 persen. Target tersebut menjadi bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2016. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

4 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

23 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago