Ilustrasi: Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2027, lebih cepat dari ketentuan awal tahun 2028.
Melalui hal itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa implementasi PPP berpotensi mendorong peningkatan tingkat penetrasi asuransi nasional.
“Tujuan penjaminan, salah satunya adalah kita akan bisa menjadi bagian dari ekosistem di dalam industri yang men-support pertumbuhan. Walaupun tentu saja pertumbuhan industri atau kenaikan dari penetration rate, itu variabelnya banyak. Tapi kami percaya bahwa program penjaminan ini menjadi salah satu variabel kunci di dalam pertumbuhan industri,” ujar Purba dalam Temu Media Nasional dikutip, Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah
Purba menjelaskan, tingkat penetrasi asuransi pada 2024 baru mencapai 1,40 persen, jauh tertinggal dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang mencapai 7,40 persen, Thailand 5,10 persen, Malaysia 3,80 persen, dan Filipina 1,80 persen.
Angka penetrasi tersebut berasal dari data global yang hanya mencakup segmen asuransi jiwa dan non-jiwa, tanpa memasukkan asuransi wajib dan asuransi sosial.
Oleh karena itu, perhitungan penetrasi asuransi Indonesia juga menggunakan cakupan segmen yang sama.
“Tapi kalau seandainya dimasukin, kita angkanya ini di atas 2 persen 2,7 atau 2,8 seperti itu. Jadi untuk comparabilitasnya, karena yang data yang di atas dari sumber yang kita ambil, karena jumlah yang kita bandingkan dengan hanya yang life dan non-life saja,” imbuhnya.
Adapun upaya mendorong pertumbuhan industri asuransi melalui PPP telah tercantum dalam ultimate goals yang disusun LPS.
Selain mendorong peningkatan penetrasi asuransi, PPP juga dirancang untuk memberikan perlindungan atas hak pemegang polis.
Program ini mengutamakan keberlanjutan polis apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus mewujudkan ekosistem asuransi yang berkelanjutan dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.
Baca juga: Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi
Keberadaan PPP dinilai penting sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi Indonesia, dengan tujuan melindungi hak pemegang polis atau tertanggung serta memastikan pelaksanaan resolusi yang tertib ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BPNT dan PKH tahap I 2026 cair Februari untuk sekitar 18 juta KPM.… Read More
Poin Penting KPR BTN tumbuh double digit sepanjang 2025, dengan KPR Subsidi naik 10% yoy… Read More
Program UOB My Digital Space merupakan bagian dari inisiatif regional yang bertujuan mengentas kesenjangan digital… Read More
Oleh Paul Sutaryono INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas 8 persen berturut-turut pada Rabu,… Read More
Poin Penting FTSE Russell tunda review indeks Indonesia periode Maret 2026 di tengah proses reformasi… Read More
Poin Penting Mandiri Sekuritas menggelar Capital Market Forum 2026 bertema Accelerating Quality Growth untuk mempertemukan… Read More