Ilustrasi: Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2027, lebih cepat dari ketentuan awal tahun 2028.
Melalui hal itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa implementasi PPP berpotensi mendorong peningkatan tingkat penetrasi asuransi nasional.
“Tujuan penjaminan, salah satunya adalah kita akan bisa menjadi bagian dari ekosistem di dalam industri yang men-support pertumbuhan. Walaupun tentu saja pertumbuhan industri atau kenaikan dari penetration rate, itu variabelnya banyak. Tapi kami percaya bahwa program penjaminan ini menjadi salah satu variabel kunci di dalam pertumbuhan industri,” ujar Purba dalam Temu Media Nasional dikutip, Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah
Purba menjelaskan, tingkat penetrasi asuransi pada 2024 baru mencapai 1,40 persen, jauh tertinggal dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang mencapai 7,40 persen, Thailand 5,10 persen, Malaysia 3,80 persen, dan Filipina 1,80 persen.
Angka penetrasi tersebut berasal dari data global yang hanya mencakup segmen asuransi jiwa dan non-jiwa, tanpa memasukkan asuransi wajib dan asuransi sosial.
Oleh karena itu, perhitungan penetrasi asuransi Indonesia juga menggunakan cakupan segmen yang sama.
“Tapi kalau seandainya dimasukin, kita angkanya ini di atas 2 persen 2,7 atau 2,8 seperti itu. Jadi untuk comparabilitasnya, karena yang data yang di atas dari sumber yang kita ambil, karena jumlah yang kita bandingkan dengan hanya yang life dan non-life saja,” imbuhnya.
Adapun upaya mendorong pertumbuhan industri asuransi melalui PPP telah tercantum dalam ultimate goals yang disusun LPS.
Selain mendorong peningkatan penetrasi asuransi, PPP juga dirancang untuk memberikan perlindungan atas hak pemegang polis.
Program ini mengutamakan keberlanjutan polis apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus mewujudkan ekosistem asuransi yang berkelanjutan dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.
Baca juga: Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi
Keberadaan PPP dinilai penting sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi Indonesia, dengan tujuan melindungi hak pemegang polis atau tertanggung serta memastikan pelaksanaan resolusi yang tertib ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More
Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More
Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More
Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More
Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More
Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More