Ilustrasi: Industri asurasni/Erman Subekti
Poin Penting
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan mandat UU P2SK terkait implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) berpotensi dipercepat menjadi 2027. Artinya, lebih cepat dari target awal pada 2028.
Dalam mempersiapkan hal itu, LPS saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP asuransi, dengan prasyarat Rancangan Perubahan UU P2SK ditetapkan pada tahun 2025 dan Rancangan PP terkait PPP ditetapkan paling lambat akhir triwulan I 2026.
Merespons hal tersebut, Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia, Edhi Tjahja Negara, menyampaikan pihaknya tentu menyambut positif dan akan mengikuti ketentuan dari pihak stakeholders maupun regulator terkait penjaminan polis.
“Kita selalu mengikuti ketentuan daripada stakeholders dan regulators dalam hal ini Otorias Jasa Keuangan (OJK), kami selalu menyambut positif, karena tujuannya kan adalah pendidikan konsumen dan kami saat ini menunggu bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan,” ucap Edhi kepada Infobanknews dikutip, 9 Desember 2025.
Baca juga: LPS Masih Hitung Limit Program Penjaminan Polis
Edhi menuturkan, Zurich siap mendukung implementasi PPP jika seluruh aturan dan rincian ketentuan penjaminan polis telah tersusun.
“Tentu, setelah peraturannya jelas, polis-polisnya apa saja, setelah semua itu jelas dan disetujui, dan juga melalui asosiasi kita AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), setelah siap semuanya tentu kita akan mengikuti,” imbuhnya.
Sementara, Presiden Direktur MSIG Life, Wianto Chen, menuturkan jelang implementasi PPP ini industri asuransi akan semakin terstruktur. Terlebih, OJK telah mendorong perusahaan asuransi menjadi lebih sehat melalui aturan modal minimum bertahap pada 2026 dan 2028.
“(PPP) memang nggak gampang karena kan intinya menggabungkan perusahaan-perusahaan yang mungkin sehat berkontribusi untuk menolong yang kurang sehat, tapi kan dengan undang-undang roadmap dan OJK juga kan sudah ada penyehatan daripada keuangan company terutama permodalan,” ujar Wianto.
Baca juga: Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK
Meski begitu, pihaknya turut mendukung implementasi dari PPP karena bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Tentunya ini menurut saya harus didukung karena ini kebutuhan untuk semua tujuannya kan supaya meningkatkan kepercayaan publik. Karena kalau nggak ada (PPP) siapa yang tahu? kalau bank jelas (LPS),” tambahnya.
Adapun, LPS telah menyusun tiga jenis jaminan dalam desain PPP antara lain adalah:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More
Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More
Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More
Poin Penting IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak… Read More
Poin Penting Sebuah mobil pengangkut MBG melaju tak terkendali di lingkungan sekolah SDN Kalibaru 01… Read More