Categories: Perbankan

Impementasi Teknologi Chip Untuk Kartu Debit Diundur

Jakarta–Bank Indonesia (BI) menunda pelaksanaan teknologi chip untuk kartu ATM/Debit. Jika sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2016 setiap kartu ATM/Debit wajib diproses dengan teknologi chip, maka dalam beleid baru tenggat waktu itu diundur jadi  paling lambat 31 Desember 2021. Perubahan itu tertuang dalam SEBI No17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Farida Peranginangin mengatakan sebelumnya bank sentral telah melakukan asesmen atas kesiapan industri dalam penerapan teknologi chip. BI menemukan bahwa pada akhir 2015 masih banyak bank yang belum siap. Selain itu jika dipaksakan ongkosnya akan besar, karena harga kartu ATM/Debit berteknologi chip akan naik.

“BI bertanya pada industri jangan sampai ongkosnya besar karena 115 juta kartu itu kalau migrasi langsung ongkosnya besar dan menimbulkan inefisiensi, karena semua ganti buru-buru, harga kartunya bisa jadi lebih mahal, sehingga diundurkan jadwalnya,” kata Farida di Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.

BI mengakui, bank-bank besar dengan jumlah kartu dan mesin ATM yang banyaklah yang belum siap melakukan migrasi. BI juga melihat ketidaksiapan pada infrastruktur mesin ATM yang ternyata masih banyak yang belum bisa membaca teknologi chip.

“Yang jelas ada bank yang ATM-nya masih jadul, belum bisa baca chip,dan ada bank yang jumlah nasbahnya banyak, waktu yang dia perlukan kan enggak hanya soal cetak kartu tapi menyampaikan ke nasabah,” tambah Farida

BI mencatat di akhir 2015, 129 penerbit ATM/Debit telah menerbitkan 121,1 juta kartu dengan jumlah infrastruktur sebanyak 96,9 ribu ATM dan 960,3 ribu EDC. Untuk menjamin migrasi kartu dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip tidak molor lagi dari tenggat tahun 2021, BI juga menetapkan tahapan-tahapan implementasi dan akan melakukan pengawasan terhadap bank.

Tahapannya pada 30 Juni 2017, seluruh upgrade sistem selesai, pengadaan ATM/EDC baru wajib dilengkapi standar nasional chip, dan wajib menerapkan PIN enam digit pada kartu magnetic stripe. Kemudian pada 1 Januari 2019 minimal 30% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Selanjutnya pada 1 Januari 2020 minimal 50% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Pada 1 Januari 2021 minimal 80% kartu sudah harus berteknologi chip. Terakhir, pada 31 Desember 2021 seluruh kartu ATM/Debit dan terminal harus sudah berteknologi chip. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

5 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

5 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

8 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

8 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

8 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

8 hours ago