Categories: Perbankan

Impementasi Teknologi Chip Untuk Kartu Debit Diundur

Jakarta–Bank Indonesia (BI) menunda pelaksanaan teknologi chip untuk kartu ATM/Debit. Jika sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2016 setiap kartu ATM/Debit wajib diproses dengan teknologi chip, maka dalam beleid baru tenggat waktu itu diundur jadi  paling lambat 31 Desember 2021. Perubahan itu tertuang dalam SEBI No17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Farida Peranginangin mengatakan sebelumnya bank sentral telah melakukan asesmen atas kesiapan industri dalam penerapan teknologi chip. BI menemukan bahwa pada akhir 2015 masih banyak bank yang belum siap. Selain itu jika dipaksakan ongkosnya akan besar, karena harga kartu ATM/Debit berteknologi chip akan naik.

“BI bertanya pada industri jangan sampai ongkosnya besar karena 115 juta kartu itu kalau migrasi langsung ongkosnya besar dan menimbulkan inefisiensi, karena semua ganti buru-buru, harga kartunya bisa jadi lebih mahal, sehingga diundurkan jadwalnya,” kata Farida di Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.

BI mengakui, bank-bank besar dengan jumlah kartu dan mesin ATM yang banyaklah yang belum siap melakukan migrasi. BI juga melihat ketidaksiapan pada infrastruktur mesin ATM yang ternyata masih banyak yang belum bisa membaca teknologi chip.

“Yang jelas ada bank yang ATM-nya masih jadul, belum bisa baca chip,dan ada bank yang jumlah nasbahnya banyak, waktu yang dia perlukan kan enggak hanya soal cetak kartu tapi menyampaikan ke nasabah,” tambah Farida

BI mencatat di akhir 2015, 129 penerbit ATM/Debit telah menerbitkan 121,1 juta kartu dengan jumlah infrastruktur sebanyak 96,9 ribu ATM dan 960,3 ribu EDC. Untuk menjamin migrasi kartu dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip tidak molor lagi dari tenggat tahun 2021, BI juga menetapkan tahapan-tahapan implementasi dan akan melakukan pengawasan terhadap bank.

Tahapannya pada 30 Juni 2017, seluruh upgrade sistem selesai, pengadaan ATM/EDC baru wajib dilengkapi standar nasional chip, dan wajib menerapkan PIN enam digit pada kartu magnetic stripe. Kemudian pada 1 Januari 2019 minimal 30% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Selanjutnya pada 1 Januari 2020 minimal 50% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Pada 1 Januari 2021 minimal 80% kartu sudah harus berteknologi chip. Terakhir, pada 31 Desember 2021 seluruh kartu ATM/Debit dan terminal harus sudah berteknologi chip. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 hour ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago