Jakarta–Bank Indonesia (BI) menunda pelaksanaan teknologi chip untuk kartu ATM/Debit. Jika sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2016 setiap kartu ATM/Debit wajib diproses dengan teknologi chip, maka dalam beleid baru tenggat waktu itu diundur jadi paling lambat 31 Desember 2021. Perubahan itu tertuang dalam SEBI No17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Farida Peranginangin mengatakan sebelumnya bank sentral telah melakukan asesmen atas kesiapan industri dalam penerapan teknologi chip. BI menemukan bahwa pada akhir 2015 masih banyak bank yang belum siap. Selain itu jika dipaksakan ongkosnya akan besar, karena harga kartu ATM/Debit berteknologi chip akan naik.
“BI bertanya pada industri jangan sampai ongkosnya besar karena 115 juta kartu itu kalau migrasi langsung ongkosnya besar dan menimbulkan inefisiensi, karena semua ganti buru-buru, harga kartunya bisa jadi lebih mahal, sehingga diundurkan jadwalnya,” kata Farida di Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.
BI mengakui, bank-bank besar dengan jumlah kartu dan mesin ATM yang banyaklah yang belum siap melakukan migrasi. BI juga melihat ketidaksiapan pada infrastruktur mesin ATM yang ternyata masih banyak yang belum bisa membaca teknologi chip.
“Yang jelas ada bank yang ATM-nya masih jadul, belum bisa baca chip,dan ada bank yang jumlah nasbahnya banyak, waktu yang dia perlukan kan enggak hanya soal cetak kartu tapi menyampaikan ke nasabah,” tambah Farida
BI mencatat di akhir 2015, 129 penerbit ATM/Debit telah menerbitkan 121,1 juta kartu dengan jumlah infrastruktur sebanyak 96,9 ribu ATM dan 960,3 ribu EDC. Untuk menjamin migrasi kartu dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip tidak molor lagi dari tenggat tahun 2021, BI juga menetapkan tahapan-tahapan implementasi dan akan melakukan pengawasan terhadap bank.
Tahapannya pada 30 Juni 2017, seluruh upgrade sistem selesai, pengadaan ATM/EDC baru wajib dilengkapi standar nasional chip, dan wajib menerapkan PIN enam digit pada kartu magnetic stripe. Kemudian pada 1 Januari 2019 minimal 30% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Selanjutnya pada 1 Januari 2020 minimal 50% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Pada 1 Januari 2021 minimal 80% kartu sudah harus berteknologi chip. Terakhir, pada 31 Desember 2021 seluruh kartu ATM/Debit dan terminal harus sudah berteknologi chip. (*) Ria Martati
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More