Ilustrasi: Setoran pajak November 2025 turun. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons simulasi International Monetary Fund (IMF) terkait skenario kenaikan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 secara bertahap untuk memperkuat investasi publik di Indonesia.
Purbaya menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan tarif pajak hingga perekonomian Indonesia tumbuh kuat. Saat ini, pemerintah fokus pada ekstensifikasi untuk menutup kebocoran penerimaan pajak.
“Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak, tapi kita akan ekstensifikasi tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” ujar Purbaya saat ditemui di DPR RI, Rabu, 18 Februari 2026.
Baca juga: Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Purbaya juga memastikan pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat agar penerimaan pajak meningkat signifikan. Dengan begitu, ia optimistis defisit fiskal 3 persen dapat dihindari secara otomatis.
“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” tegasnya.
Di samping itu, ia pun menekankan selama ini defisit fiskal Indonesia tetap dijaga di bawah 3 persen terhadap PDB. Menurutnya, usulan IMF mengenai kenaikan pajak bertahap merupakan masukan yang baik.
“Kan kita nggak 3 persen selama ini juga. Kan selama ini kita 3 persen, ya usulan IMF bagus untuk naikin pajak. Anda mau dipajakin?,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF memproyeksikan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25–1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 20 tahun ke depan. IMF juga menekankan pentingnya menjaga defisit fiskal di bawah 3 persen PDB.
Pada tahap awal, peningkatan investasi publik diasumsikan dibiayai melalui defisit. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax).
Baca juga: Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen
Skema ilustratif tersebut menunjukkan potensi tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB secara gradual untuk menekan kembali defisit agar tetap sesuai aturan fiskal.
Dengan kombinasi kenaikan investasi dan penyesuaian pajak, defisit dinilai tetap terjaga di bawah ambang 3 persen PDB. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More
Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More
Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More
Poin Penting Bank BJB menyiapkan Rp8 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan… Read More