Jakarta–Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku terdapat perbedaan perilaku wajib pajak sebelum dan setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. Para wajib pajak kini telah mulai terbuka dengan aset yang dimiliki.
“Saya sudah 1-2 minggu ini mengamati para pengusaha, wajib pajak, nasabah. Sebelum tax amnesty disahkan banyak orang datang ke bank dengan ke kantor pajak beda. Kalau ke bank bawa mobil bagus, ke pajak naik taxi. Sekarang kalau ke bank naik Ferari ke kantor pajak juga naik Ferari,” kata Ken dalam sosialisasi tax amnesty pada nasabah BRI di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurutnya tax amnesty juga bertujuan untuk membarui data pajak serta menyiptakan obyek dan subyek pajak baru. Oleh karena itu dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty. Dana repatriasi yang masuk ke Indonesia akan menumbuhkan perekonomian kemudian meningkatkan daya beli masyarakat.
“Dengan daya beli ini kita bisa menciptakan obyek dan subyek pajak baru,” kata dia.
Saat ini menurut Menteri Keuangan pajak merupakan penopang utama pendapatan negara dalam APBN, namun rasio pajak pada 2015 baru 11%. Artinya penerimaan pajak total hanya 11% terhadap Produk Domestik Bruto. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More