Jakarta–Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku terdapat perbedaan perilaku wajib pajak sebelum dan setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. Para wajib pajak kini telah mulai terbuka dengan aset yang dimiliki.
“Saya sudah 1-2 minggu ini mengamati para pengusaha, wajib pajak, nasabah. Sebelum tax amnesty disahkan banyak orang datang ke bank dengan ke kantor pajak beda. Kalau ke bank bawa mobil bagus, ke pajak naik taxi. Sekarang kalau ke bank naik Ferari ke kantor pajak juga naik Ferari,” kata Ken dalam sosialisasi tax amnesty pada nasabah BRI di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurutnya tax amnesty juga bertujuan untuk membarui data pajak serta menyiptakan obyek dan subyek pajak baru. Oleh karena itu dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty. Dana repatriasi yang masuk ke Indonesia akan menumbuhkan perekonomian kemudian meningkatkan daya beli masyarakat.
“Dengan daya beli ini kita bisa menciptakan obyek dan subyek pajak baru,” kata dia.
Saat ini menurut Menteri Keuangan pajak merupakan penopang utama pendapatan negara dalam APBN, namun rasio pajak pada 2015 baru 11%. Artinya penerimaan pajak total hanya 11% terhadap Produk Domestik Bruto. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More