Jakarta–Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku terdapat perbedaan perilaku wajib pajak sebelum dan setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. Para wajib pajak kini telah mulai terbuka dengan aset yang dimiliki.
“Saya sudah 1-2 minggu ini mengamati para pengusaha, wajib pajak, nasabah. Sebelum tax amnesty disahkan banyak orang datang ke bank dengan ke kantor pajak beda. Kalau ke bank bawa mobil bagus, ke pajak naik taxi. Sekarang kalau ke bank naik Ferari ke kantor pajak juga naik Ferari,” kata Ken dalam sosialisasi tax amnesty pada nasabah BRI di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurutnya tax amnesty juga bertujuan untuk membarui data pajak serta menyiptakan obyek dan subyek pajak baru. Oleh karena itu dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty. Dana repatriasi yang masuk ke Indonesia akan menumbuhkan perekonomian kemudian meningkatkan daya beli masyarakat.
“Dengan daya beli ini kita bisa menciptakan obyek dan subyek pajak baru,” kata dia.
Saat ini menurut Menteri Keuangan pajak merupakan penopang utama pendapatan negara dalam APBN, namun rasio pajak pada 2015 baru 11%. Artinya penerimaan pajak total hanya 11% terhadap Produk Domestik Bruto. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More