Jakarta–Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku terdapat perbedaan perilaku wajib pajak sebelum dan setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. Para wajib pajak kini telah mulai terbuka dengan aset yang dimiliki.
“Saya sudah 1-2 minggu ini mengamati para pengusaha, wajib pajak, nasabah. Sebelum tax amnesty disahkan banyak orang datang ke bank dengan ke kantor pajak beda. Kalau ke bank bawa mobil bagus, ke pajak naik taxi. Sekarang kalau ke bank naik Ferari ke kantor pajak juga naik Ferari,” kata Ken dalam sosialisasi tax amnesty pada nasabah BRI di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurutnya tax amnesty juga bertujuan untuk membarui data pajak serta menyiptakan obyek dan subyek pajak baru. Oleh karena itu dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty. Dana repatriasi yang masuk ke Indonesia akan menumbuhkan perekonomian kemudian meningkatkan daya beli masyarakat.
“Dengan daya beli ini kita bisa menciptakan obyek dan subyek pajak baru,” kata dia.
Saat ini menurut Menteri Keuangan pajak merupakan penopang utama pendapatan negara dalam APBN, namun rasio pajak pada 2015 baru 11%. Artinya penerimaan pajak total hanya 11% terhadap Produk Domestik Bruto. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More