Jakarta–Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku terdapat perbedaan perilaku wajib pajak sebelum dan setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. Para wajib pajak kini telah mulai terbuka dengan aset yang dimiliki.
“Saya sudah 1-2 minggu ini mengamati para pengusaha, wajib pajak, nasabah. Sebelum tax amnesty disahkan banyak orang datang ke bank dengan ke kantor pajak beda. Kalau ke bank bawa mobil bagus, ke pajak naik taxi. Sekarang kalau ke bank naik Ferari ke kantor pajak juga naik Ferari,” kata Ken dalam sosialisasi tax amnesty pada nasabah BRI di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurutnya tax amnesty juga bertujuan untuk membarui data pajak serta menyiptakan obyek dan subyek pajak baru. Oleh karena itu dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty. Dana repatriasi yang masuk ke Indonesia akan menumbuhkan perekonomian kemudian meningkatkan daya beli masyarakat.
“Dengan daya beli ini kita bisa menciptakan obyek dan subyek pajak baru,” kata dia.
Saat ini menurut Menteri Keuangan pajak merupakan penopang utama pendapatan negara dalam APBN, namun rasio pajak pada 2015 baru 11%. Artinya penerimaan pajak total hanya 11% terhadap Produk Domestik Bruto. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More