Headline

Imbas RIM, Kredit UMKM Bisa Beralih ke Obligasi

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengeluarkan aturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dikhawatirkan bakal mendorong perbankan lebih memilih membeli Surat-Surat Berharga (SSB) ketimbang menyalurkan kredit. Lewat kebijakan ini, bank-bank tak dibatasi untuk membeli SSB seperti obligasi sebagai unsur pembiayaan bank.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Indef, Bhima Yudistira Adhinegara dalam diskusi yang bertema “Wajah Baru dan Tantangan Perbankan di Zaman Now” di Jakarta, Jumat, 6 April 2018. Menurutnya, lewat kebijakan BI tersebut, bank bakal lebih memilih membeli obligasi lantaran risiko yang lebih minim ketimbang kredit.

Terlebih, kata dia, kredit di sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi seperti di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bakal memicu bank-bank untuk beralih ke pembelian surat berharga ketimbang menyalurkan kredit. Hal ini tentu akan berdampak pada arahan BI yang meminta perbankan untuk bisa meningkatkan porsi kredit UMKMnya.

“Apalagi kalau bank BUKU III dan IV itu mereka gak masuk fokus ke sektor UMKM. Mereka pasti akan balik lagi fokus ke kredit korporasi. Jadi bank lebih baik ngumpulin obligasi saja. Obligasikan lebih aman, risiko lebih kecil dibanding salurkan kredit,” ujar Bhima.

Dirinya juga mempertanyakan kebijakan BI yang membebaskan dan tidak membatasi perbankan untuk membeli Surat Berharga. Selama ini, kepemilikan Surat Berharga oleh perbankan baru mencapai 0,99 persen atau Rp46 triliun dari total penyaluran kredit perbankan yang berkisar Rp4.600 triliun. Dengan demikian, bank bisa membeli obligasi sebanyak mungkin.

Baca juga: BI Yakin Tetap Andalkan Kredit Dibanding Obligasi

“Inikan sesuai dengan arahan BI yang inginnya begitu. Obligasikan lebih aman, risiko lebih kecil dibanding salurkan kredit. Saya juga gak tau maksudnya BI kenapa didorong seperti itu,” tanyanya.

BI mengeluarkan kebijakan RIM bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Namun BI memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah.

Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92 persen baik untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.

RIM merupakan parameter baru untuk menggantikan parameter rasio pendanaan terhadap simpanan (LFR). Perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, dan tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah saja. Dengan begitu penyaluran kredit bank bakal lebih tertopang.

Adapun obligasi korporasi yang dapat dihitung sebagai kredit harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni obligasi yang berperingkat layak investasi, dan juga diterbitkan bukan oleh perbankan maupun sektor keuangan non-bank. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

2 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

3 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

3 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

5 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

5 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

5 hours ago