Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (foto: DPR)
Poin Penting
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi membeberkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tengah berada dalam tekanan waktu yang ketat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, DPR hanya memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027.
“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede dinukil laman DPR, Rabu, 11 Februari 2026.
Dede menjelaskan, kondisi tersebut menuntut Komisi II DPR RI bergerak cepat. Pasalnya, pihak yang paling terdampak akibat ketidakpastian regulasi adalah penyelenggara pemilu. Tanpa kepastian hukum, tahapan serta persiapan Pemilu dan Pilkada berpotensi menghadapi berbagai hambatan.
“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.
Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis Lokataru yang Jadi Tersangka Kasus Penghasutan Demo Ricuh
Di sisi lain, Dede Yusuf menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga kini, terangnya, DPR belum menentukan metode pembentukan undang-undang, apakah akan menggunakan pendekatan kodifikasi, omnibus law, atau model lainnya.
“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Komisi II DPR RI saat ini tengah memetakan sejumlah isu krusial dalam RUU Pilkada. Setidaknya terdapat puluhan isu utama yang harus diselesaikan sebelum menentukan format regulasi yang paling tepat.
“Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.
Baca juga: DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya
Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terhadap kodifikasi RUU Pilkada masih beragam. Akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil memberikan pandangan yang tidak seragam dalam proses pembahasan.
“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, dinamika hukum juga masih sangat mungkin terjadi, terutama jika Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru terkait sistem pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, DPR memilih bersikap hati-hati tanpa mengabaikan tenggat waktu yang ada.
“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More
Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More