Nasional

Imbas Polusi Udara, Luhut Usul Wajib Masker Diberlakukan Lagi

Jakarta – Kewajiban penggunaan masker akan diterapkan di wilayah Jakarta dan kota sekitarnya dalam mengantisipasi dampak polusi udara bagi kesehatan akibat buruknya polusi udara beberapa pekan terakhir.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kewajiban kembali penggunaan masker berdasarkan partikel polusi udara saat ini kian menghawatirkan. Saat ini, PM 2,5 alias partikel udara berbahaya dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.

“Jadi sekarang, kita harus wajibkan pakai masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua, kemarin sudah mulai pakai masker,” kata Luhut dikutip Sabtu (19/8).

Baca juga: Duh, Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini Kembali Memburuk

Selain itu, kata dia, untuk mengurangi dampak polusi udara di Jakarta, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan work from home, work from hybrid kepada karyawannya.

Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber bagi industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU. 

Menurutnya, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dilakukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitasnya. 

Pentingnya Penggunaan Masker 

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengatakan, penggunaan masker dapat mengurangi masuknya partikel debu dan partikel lain yang berbahaya bagi kesehatan. Sebab, tidak sedikit orang dewasa hingga anak-anak jatuh sakit akibat polusi udara yang dihirup sehari-hari.

“Disarankan untuk menggunakan masker atau respirator dengan kemampuan menyaring partikel maksimal, seperti masker N95, KN95, dan sebagainya. Jika tidak tersedia, bisa menggunakan masker bedah,” kata Pengurus Pusat PDPI, Nuryunita Nainggolan, dikutip Sabtu (19/8).

Selain itu, tata cara penggunaan masker pun harus benar yakni dengan menutup hidung dan mulut secara penuh. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan mengurangi efektivitas perlindungan dalam melakukan filtrasi atau menyaring partikel.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan bahwa polusi udara yang terjadi sepanjang tahun 2023 menyebabkan 100 ribu warga di DKI Jakarta terkena penyakit ISPA tiap bulannya.

Baca juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Jokowi Dorong Perkantoran Terapkan WFH

Berdasarkan data laporan ISPA DKI Jakarta, dari periode Januari hingga Juni 2023 total ada 638.291 kasus penduduk yang mengalami ISPA. Adapun rinciannya terkait ISPA di Jakarta ialah :

  • Januari 102.609 kasus
  • Februari 104.638 kasus
  • Maret 119.734
  • April 109.705
  • Mei 99.130 kasus, dan
  • Juni 102.475 kasus

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

41 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

4 hours ago