Nasional

Imbas Polusi Udara, Luhut Usul Wajib Masker Diberlakukan Lagi

Jakarta – Kewajiban penggunaan masker akan diterapkan di wilayah Jakarta dan kota sekitarnya dalam mengantisipasi dampak polusi udara bagi kesehatan akibat buruknya polusi udara beberapa pekan terakhir.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kewajiban kembali penggunaan masker berdasarkan partikel polusi udara saat ini kian menghawatirkan. Saat ini, PM 2,5 alias partikel udara berbahaya dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.

“Jadi sekarang, kita harus wajibkan pakai masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua, kemarin sudah mulai pakai masker,” kata Luhut dikutip Sabtu (19/8).

Baca juga: Duh, Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini Kembali Memburuk

Selain itu, kata dia, untuk mengurangi dampak polusi udara di Jakarta, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan work from home, work from hybrid kepada karyawannya.

Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber bagi industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU. 

Menurutnya, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dilakukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitasnya. 

Pentingnya Penggunaan Masker 

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengatakan, penggunaan masker dapat mengurangi masuknya partikel debu dan partikel lain yang berbahaya bagi kesehatan. Sebab, tidak sedikit orang dewasa hingga anak-anak jatuh sakit akibat polusi udara yang dihirup sehari-hari.

“Disarankan untuk menggunakan masker atau respirator dengan kemampuan menyaring partikel maksimal, seperti masker N95, KN95, dan sebagainya. Jika tidak tersedia, bisa menggunakan masker bedah,” kata Pengurus Pusat PDPI, Nuryunita Nainggolan, dikutip Sabtu (19/8).

Selain itu, tata cara penggunaan masker pun harus benar yakni dengan menutup hidung dan mulut secara penuh. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan mengurangi efektivitas perlindungan dalam melakukan filtrasi atau menyaring partikel.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan bahwa polusi udara yang terjadi sepanjang tahun 2023 menyebabkan 100 ribu warga di DKI Jakarta terkena penyakit ISPA tiap bulannya.

Baca juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Jokowi Dorong Perkantoran Terapkan WFH

Berdasarkan data laporan ISPA DKI Jakarta, dari periode Januari hingga Juni 2023 total ada 638.291 kasus penduduk yang mengalami ISPA. Adapun rinciannya terkait ISPA di Jakarta ialah :

  • Januari 102.609 kasus
  • Februari 104.638 kasus
  • Maret 119.734
  • April 109.705
  • Mei 99.130 kasus, dan
  • Juni 102.475 kasus

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

6 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

6 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

19 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

20 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

20 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

21 hours ago