Jakarta – Kewajiban penggunaan masker akan diterapkan di wilayah Jakarta dan kota sekitarnya dalam mengantisipasi dampak polusi udara bagi kesehatan akibat buruknya polusi udara beberapa pekan terakhir.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kewajiban kembali penggunaan masker berdasarkan partikel polusi udara saat ini kian menghawatirkan. Saat ini, PM 2,5 alias partikel udara berbahaya dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.
“Jadi sekarang, kita harus wajibkan pakai masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua, kemarin sudah mulai pakai masker,” kata Luhut dikutip Sabtu (19/8).
Baca juga: Duh, Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini Kembali Memburuk
Selain itu, kata dia, untuk mengurangi dampak polusi udara di Jakarta, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan work from home, work from hybrid kepada karyawannya.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber bagi industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.
Menurutnya, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dilakukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitasnya.
Pentingnya Penggunaan Masker
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengatakan, penggunaan masker dapat mengurangi masuknya partikel debu dan partikel lain yang berbahaya bagi kesehatan. Sebab, tidak sedikit orang dewasa hingga anak-anak jatuh sakit akibat polusi udara yang dihirup sehari-hari.
“Disarankan untuk menggunakan masker atau respirator dengan kemampuan menyaring partikel maksimal, seperti masker N95, KN95, dan sebagainya. Jika tidak tersedia, bisa menggunakan masker bedah,” kata Pengurus Pusat PDPI, Nuryunita Nainggolan, dikutip Sabtu (19/8).
Selain itu, tata cara penggunaan masker pun harus benar yakni dengan menutup hidung dan mulut secara penuh. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan mengurangi efektivitas perlindungan dalam melakukan filtrasi atau menyaring partikel.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan bahwa polusi udara yang terjadi sepanjang tahun 2023 menyebabkan 100 ribu warga di DKI Jakarta terkena penyakit ISPA tiap bulannya.
Baca juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Jokowi Dorong Perkantoran Terapkan WFH
Berdasarkan data laporan ISPA DKI Jakarta, dari periode Januari hingga Juni 2023 total ada 638.291 kasus penduduk yang mengalami ISPA. Adapun rinciannya terkait ISPA di Jakarta ialah :
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More
Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More