Ilustrasi: Kemenkes imbau masyarakat kembali gunakan masker di tempat publik. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kewajiban penggunaan masker akan diterapkan di wilayah Jakarta dan kota sekitarnya dalam mengantisipasi dampak polusi udara bagi kesehatan akibat buruknya polusi udara beberapa pekan terakhir.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kewajiban kembali penggunaan masker berdasarkan partikel polusi udara saat ini kian menghawatirkan. Saat ini, PM 2,5 alias partikel udara berbahaya dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.
“Jadi sekarang, kita harus wajibkan pakai masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua, kemarin sudah mulai pakai masker,” kata Luhut dikutip Sabtu (19/8).
Baca juga: Duh, Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini Kembali Memburuk
Selain itu, kata dia, untuk mengurangi dampak polusi udara di Jakarta, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan work from home, work from hybrid kepada karyawannya.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber bagi industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.
Menurutnya, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dilakukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitasnya.
Pentingnya Penggunaan Masker
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengatakan, penggunaan masker dapat mengurangi masuknya partikel debu dan partikel lain yang berbahaya bagi kesehatan. Sebab, tidak sedikit orang dewasa hingga anak-anak jatuh sakit akibat polusi udara yang dihirup sehari-hari.
“Disarankan untuk menggunakan masker atau respirator dengan kemampuan menyaring partikel maksimal, seperti masker N95, KN95, dan sebagainya. Jika tidak tersedia, bisa menggunakan masker bedah,” kata Pengurus Pusat PDPI, Nuryunita Nainggolan, dikutip Sabtu (19/8).
Selain itu, tata cara penggunaan masker pun harus benar yakni dengan menutup hidung dan mulut secara penuh. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan mengurangi efektivitas perlindungan dalam melakukan filtrasi atau menyaring partikel.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan bahwa polusi udara yang terjadi sepanjang tahun 2023 menyebabkan 100 ribu warga di DKI Jakarta terkena penyakit ISPA tiap bulannya.
Baca juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Jokowi Dorong Perkantoran Terapkan WFH
Berdasarkan data laporan ISPA DKI Jakarta, dari periode Januari hingga Juni 2023 total ada 638.291 kasus penduduk yang mengalami ISPA. Adapun rinciannya terkait ISPA di Jakarta ialah :
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More