Jakarta–Menanggapi beleid terbaru dari Kementerian Keuangan soal pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengaku belum menghitung dampaknya terhadap bisnis kartu kredit Perseroan. Meskipun diakui oleh Senior General Manager Head of Consumer Card BCA, Santoso, sudah banyak pertanyaan nasabah tentang kebenaran aturan tersebut.
“Banyak yang nanya kebenaran berita itu. Kalau soal kebenaran berita kami katakan itu benar, karena sebelumnya kami pernah diinformasikan dari BI, OJK, DJP. Kedua ada request macam-macam misalnya kalau gitu saya tutup, ada juga yang meminta limit-nya jangan dibikin gede. Ada merchant juga yang datang ke cabang kami mau kembalikan mesin EDC,” kata Santoso pada Infobanknews.com, akhir pekan kemarin melalui telepon.
Ketakutan-ketakutan nasabah tersebut menurut Santoso adalah hal wajar karena belum ada sosialisasi yang jelas dari pihak terkait pada para nasabah kartu kredit. BCA menurutnya, sekarang tengah menunggu petunjuk pelaksanaan aturan tersebut sehingga bank bisa menyosialisasikan kejelasan aturan tersebut pada para nasabahnya.
Sementara dari sisi bisnis kemungkinan akan ada penurunan karena ketakutan para nasabah, namun menurut Santoso terjadi dalam jangka waktu pendek. Hal ini bercermin dari pengalaman ketika peraturan Bank Indonesia tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit dalam Surat Edaran No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
“Turun mungkin saja terjadi, tapi pengalaman kami implikasinya tidak akan signifikan dan jangka panjang, contohnya dulu saat dl diminta BI ini kan dulu sempat reaksi. Dulu akusisi tumbuh 10% turun jadi 2-3%, tapi kembali meskipun enggak seperti dulu 6%, karena potensi yang dijaring makin dikit dengan kebijakan maksimum kartu dibatasi,” tambah Santoso.
Seperti diketahui, berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, peenrbit kertu kredit wajib melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabah. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.
Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.
Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More