Headline

Imbas Pelaporan Transaksi, Nasabah Kartu Kredit Ketar Ketir

Jakarta–Menanggapi beleid terbaru dari Kementerian Keuangan soal pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengaku belum menghitung dampaknya terhadap bisnis kartu kredit Perseroan. Meskipun diakui oleh Senior General Manager Head of Consumer Card BCA, Santoso, sudah banyak pertanyaan nasabah tentang kebenaran aturan tersebut.

“Banyak yang nanya kebenaran berita itu. Kalau soal kebenaran berita kami katakan itu benar, karena sebelumnya kami pernah diinformasikan dari BI, OJK, DJP. Kedua ada request macam-macam misalnya kalau gitu saya tutup, ada juga yang meminta limit-nya jangan dibikin gede. Ada merchant juga yang datang ke cabang kami mau kembalikan mesin EDC,” kata Santoso pada Infobanknews.com, akhir pekan kemarin melalui telepon.

Ketakutan-ketakutan nasabah tersebut menurut Santoso adalah hal wajar karena belum ada sosialisasi yang jelas dari pihak terkait pada para nasabah kartu kredit. BCA menurutnya, sekarang tengah menunggu petunjuk pelaksanaan aturan tersebut sehingga bank bisa menyosialisasikan kejelasan aturan tersebut pada para nasabahnya.

Sementara dari sisi bisnis kemungkinan akan ada penurunan karena ketakutan para nasabah, namun menurut Santoso terjadi dalam jangka waktu pendek. Hal ini bercermin dari pengalaman ketika peraturan Bank Indonesia tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit dalam Surat Edaran No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

“Turun mungkin saja terjadi, tapi pengalaman kami implikasinya tidak akan signifikan dan jangka panjang, contohnya dulu saat dl diminta BI ini kan dulu sempat reaksi. Dulu akusisi tumbuh 10% turun jadi 2-3%, tapi kembali meskipun enggak seperti dulu 6%, karena potensi yang dijaring makin dikit dengan kebijakan maksimum kartu dibatasi,” tambah Santoso.

Seperti diketahui, berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, peenrbit kertu kredit wajib melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabah. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.

Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan. (*) Ria Martati

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Kredit Tumbuh Kuat-DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun

Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More

8 hours ago

Pasar Domestik Lesu, Emiten STRK Agresif Ekspansi ke Pasar Ekspor

Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More

10 hours ago

Pelemahan IHSG Pekan Ini, Didorong 5 Saham Berikut

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More

11 hours ago

IHSG Pekan Ini Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.603 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More

12 hours ago

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

18 hours ago

Bandingkan UMP 2026: Jakarta vs Jawa, Selisihnya Mencolok

Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More

18 hours ago